Berita
Terkait Lahan Baddoka, Pemilik Lahan akan Somasi Pihak Daveloper
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilik lahan seluas 2 hektar lebih di Jalan Batara Bira, Baddoka, kelurahan Pai, kecamatan Biringkanaya, Makassar, akan melayangkan somasi kepada pihak daveloper yang melakukan aktivitas diatas lahan tersebut.
H Alwi, pihak keluarga pemilik lahan persil 108 Baddoka, mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak daveloper.
Ia keberatan dengan adanya aktivitas/kegiatan diatas lahan tersebut. Karena pihak daveloper dianggap melakukan penyerobotan lahan milik Hj Mina pemilik lahan (Persil 108).
“Harusnya oknum Daveloper menghentikan aktivitas diatas lahan kami, sebelum ada kepastian. Saya sudah sampaikan ke pengecara kami untuk melayangkan somasi,” ujarnya.
H Alwi, menilai dan menduga pihak kelurahan, yakni oknum Lurah Bira dan oknum Lurah Pai, ada “Kongkalikong” dengan daveloper untuk menguasai lahan tersebut. Apalagi, pihak kelurahan telah menerbitkan sporadik pada lokasi tersebut.
“Lurah Pai dan lurah Bira harus bertanggungjawab atas persoalan ini. Sebab mereka (Lurah Pai) terlalu berani mengeluarkan sporadik diatas lahan Hj Mina, yang jelas-jelas di lokasi itu merupakan persil 108, bukan persil 72,” pungkas H Alwi.
Dijelaskan H Alwi, bahwa lokasi tersebut diklaim dan diserobot oleh Ketua LPM Bira, H Syaripuddin. Dia mengklaim atas dasar rinci yang dimilikinya. Namun belakangan, diketahui bahwa rinci yang diajukan untuk pembuatan sporadik tidak sesuai dengan persil pada lokasi tersebut.
“Syaripuddin memang punya rinci, tapi bukan disitu lokasinya. Dia ajukan persil 72, padahal lokasi yang dimaksud itu adalah milik Hj Mina persil 108. Dan persil 108 itu jelas terdaftar di buku tanah kelurahan,” jelasnya. (drw)
dibaca : 29