ikut bergabung

Siap Berlakukan HET Baru, Pemkab Sidap Panggil Distributor dan Pengecer Pupuk


Berita

Siap Berlakukan HET Baru, Pemkab Sidap Panggil Distributor dan Pengecer Pupuk

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tentang penyesuaian harga resmi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 ini.

Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah mulai menyosialisasikan pemberlakuan harga baru pada Pupuk bersubsidi.

Kepala Bagian Ekonomi H.Sudarmin menjelaskan pemerintah sudah menetapkan harga baru soal Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis pupuk yang direkomendasikan pada petani.

Dalam harga baru yang disetujui tercantum beberapa jenis pupuk yang direkomendasikan pemerintah untuk petani sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulsel melaui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan sesuai nomor : 521/72/01/2021/DTPHBUN tentang pemberlakuan HET Pupuk bersubsidi.

Diantaranya jenis pupuk Urea harga baru Rp112.500 persaknya atau 2.250 perkilogram, pupuk ZA sebesar Rp1.700 perkilogram dan persaknya Rp85.000, jenis SP-36 dengan harga Rp24.000 perkilogram dan Rp120 ribu persaknya.

Demikian pula harga pupuk jenis Phonska dibandrol Rp2.300 perkilogramnya dan Rp115 ribu persaknya.

Termasuk harga baru ditetapkan jenis pupuk Petroganik harga Rp800 perkilogram dan Rp32 ribu perkarungnya.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan memanggil pihak Distributor dan Pengecer untuk menyosialisasikan harga baru pupuk bersubsidi ini,”ungkap H.Sudarmin, Kamis (7/2/2021).

Rencananya, pertemuan harga baru Pupuk tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini untuk diteruskan kepada petani.

Baca Juga :   Dirjen Bina Pemdes Pimpin Rakor Teknis Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa

“Pemberlakuan harga baru ini sesuai keputusan Kementerian Pertanian RI dan ditindaklanjuti oleh Dinas terkait masing-masing daerah untuk di rekomendasikan ke kalangan Distributor dan Pengecer,”ucapnya.

Berikut daftar harga resmi Pemerintah HET Pupuk bersubsidi ;

1. Urea Rp2.250 Perkg

2. SP-36 Rp2.400 Perkg

3. ZA Rp1.700 Perkg

4. NPK Rp2.300 Perkg

5. NPK Formula Khusus Rp3.300/Kg

6. Organik Granul Rp800 Perkg

7. Organik Cair Rp20 Ribu Perliter. (Irwan)

 

dibaca : 61



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top