GOWA, UJUNGJARI.COM — Pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) banyak menimbulkan efek baik positif terlebih negatif. Positifnya karena setiap orang diajarkan untuk menjaga kesehatan lebih baik dengan menerapkan 3M atau memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tambah satu lagi yakni rutin mengkonsumsi vitamin agar daya tahan tubuh lebih kuat lagi.

Sementara negatifnya, yakni banyak orang kehilangan pekerjaan akibat ter-PHK dari tempatnya bekerja, menguatnya krisis ekonomi dan dampak lainnya seperti meningkatnya pertumbuhan penduduk akibat potensi kehamilan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pemicu tingginya kehamilan adalah meningkatnya pernikahan dini khususnya di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa per Oktober 2019 hingga 2020 kasus pernikahan anak dibawah usia wajib nikah terus mengalami peningkatan. Tercatat pada Oktober 2019 tersebut, kasus pernikahan dini mencapai 34 kasus dan jumlah kasus ini kembali meningkat per Oktober 2020 lalu dimana tercatat hingga 70 kasus. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham saat dikonfirmasi terkait itu, Rabu (6/1/2021) mengatakan meskipun tidak terlalu signifikan namun lonjakan kasus tersebut terjadi selama pandemi covid-19 melanda Gowa dan sekitarnya.

” Iya selama pandemi pernikahan di usia anak sangat tinggi, bukan hanya di Gowa tapi hampir seluruh daerah lainnya, meskipun tidak terlalu signifikan naiknya, tapi fenomena itu tampak sekali,” jelas Kawaidah.

Dikatakan Kawaidah, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi orangtua hingga menikahkan anaknya di usia dini. 

” Ada beberapa hal yg melatarbelakangi diantaranya,  yaitu masalah ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan kehamilan,” terang Ida, sapaan akrab Kawaidah. 

Diurainya, selain pernikahan usia dini, hal lain yang mendominasi peningkatan kasus-kasus yang ditangani Dinas PPPA Gowa adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dimana pada 2019 sebanyak 9 kasus, dan di tahun 2020 naik menjadi 17 kasus. Sementara kasus kekerasan terhadap anak pada 2019 sebanyak 20 kasus dan naik satu kasus di tahun 2020 menjadi 21 kasus. 

” Untuk kekerasan pada anak itu meliputi penelantaran, perebutan hak asuh, pelecehan seksual, pencemaran nama baik,” jelas Kawaidah.-