ikut bergabung

DPR Tolak Wacana Penghapusan Jalur CPNS Guru


Nasional

DPR Tolak Wacana Penghapusan Jalur CPNS Guru

JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menolak rencana pemerintah menghapus jalur CPNS bagi guru dalam skema rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Penghapusan jalur CPNS bagi guru dikhawatirkan akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik.

“Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut,” ujar Syaiful lewat keterangannya, seperti dikutip Tempo, Minggu (3/1/2021).

Huda menambahkan, guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi. Mereka dituntut tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut diyakini tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik di negeri ini. Ia mengatakan status guru sebagai Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tidak memberi jaminan kesejahteraan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga meminta pemerintah meninjau ulang soal wacana tidak adanya calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) guru dan hanya ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PGRI menegaskan, mestinya rekrutmen guru dilakukan melalui dua jalur yakni CPNS dan PPPK, karena keduanya memiliki sasaran berbeda.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang, karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir,” kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi.

Baca Juga :   Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Laznas PPPA Daarul Qur’an Urut ke-37

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun 2021 tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku di negara-negara lain. Bahkan PPPK di banyak negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 persen:70 persen.

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top