SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim gabungan TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang larangan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di Sidrap misalnya, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa, warga dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan malam tahun baru, bahkan sejumlah tempat keramaian ditutup seperti halnya Monumen Ganggawa atau Pangker.
Lalu bagaimana dengan Tempat Hiburan Malam (THM) atau biasa disebut cafe tempat kerumunan yang menyediakan minuman keras (miras) dan pelayan wanita?
Sejumlah warga mempertanyakan, apakah THM tersebut ditutup atau tidak. Namun yang jelas jika berdasar pada Maklumat Kapolri, artinya tidak ada boleh yang melakukan kegiatan siapapun dan dimana pun.
Aris Asnawi salah satunya mengaku, patut diacungi jempol buat aparat penegak Perda yakni Satpol PP yang didukung Polisi dan TNI atas sikap tegas mengantisipasi kerumunan massa di malam pergantian tahun baru 2020 – 2021.
“Ini patut kita ajungin jempol dengan menutup tempat berpotensi jadi pusat keramaian seperti Pangker,” ucap aktivis senior.
Sikap ini patut didukung semua pihak sebagai bentuk perlawanan nyata memutus mata rantai covid-19 yang masih dinamis.
Hanya saja, kata dia sikap tegas itu harus dilakukan secara merata. Seperti THM harus juga ditutup.
Seperti diketahui, isi Maklumat Kapolri Nomor: MAK/4/VII/2020 :
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan lainnya di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. pesta perayaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Tegas, Pemkab Tutup THM
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi menegaskan bahwa penutupan tempat keramaian berlaku untuk semua termasuk Tempat Hiburan Malam (THM).
“Hal itu berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sidrap. Artinya tidak ada kegiatan pada malam pergantian tahun baru yang menimbulkan kerumunan warga,” ucapnya, Kamis, (31/12/2020).
Dia menegaskan, bahwa jika ditemukan ada yang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, tim gabungan TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang larangan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19. Disamping itu, warga juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. (Irwan)