Site icon Ujung Jari

Satu Tahun Polres Sidrap Persentasekan Kinerja Satuan Fungsi. Tiga Paling Menonjol

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kinerja jajaran Polres Sidrap Polda Sulsel selama tahun 2020 ini di Persentasekan, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK, memimpin langsung lewat persentase press release akhir tahun di Mako Polres Sidrap, sore tadi.

Sejumlah PJU turut hadir dalam Press Release itu, diantaranya Wakapolres Kompol Ishak Ifa, Kabag Ops Kompol Soma Miharja, Kasat ResNarkoba AKP Andi Sofyan, Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, Kasat Lantas AKP Supriyanto dan Kanit Propam IPDA Bahri.

Ada tiga Satuan fungsi (Satfung) yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus umum, itu menunjukkan prestasi kinerjanya sangat baik.

Penanganan dan pengungkapan itu di rangkum dalam kaleidoskop selama tahun 2020 (Januari hingga Desember)

Dia adalah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dipimpin AKP Andi Sofyan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dipimpin AKP Benny Pornika dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) AKP Supriyanto.

Untuk Satuan ResNarkoba paling menonjol. Satfung yang mengurusi Zat Metapetamina dan MDMA ini selama satu tahun terakhir berhasil menyelamatkan generasi muda dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 93 kasus, dengan penyelesaian kasus 87 perkara.

Adapun jumlah pelaku yang di tersangkakan mencapai 124 orang. Angka ini sangat signifikan, dan berhasil mengantar Polres Sidrap terbanyak pengungkapan kasus narkoba dijajaran Polda Sulsel.

Untuk penjabarannya, barang bukti yang disita meliputi Shabu-shabu sebanyak 4,740,27 gram.

Sedangkan zat MDMA itu mencapai 3,304 butir pil ekstasi. Kesemuanya itu, kata Kapolres persentasinya capai 93,54 persen.

Pengungkapan narkoba ini, terakhir di penghujung tahun paling terbanyak yakni 1 Kilogram oleh tersangka Iis Marsela (30 tahun) dan Abd Azis (26 tahun) dengan barang bukti berupa 1,710 butir pil ekstasi berbagai jenis.

Begitu pula, Satreskrim Polres Sidrap juga tak ketinggalan mengungkap kasus kriminal umum.

Tercatat, ada 474 kasus Laporan Polisi berhasil diungkap. Terselesaikan mencapai 349 kasus dengan tingkat persentase 74,62 %.

Yang paling menonjol adalah kasus Penipuan dan Penggelapan. Tersangkanya Dua orang perempuan yakni Verawaty (28 tahun) dan Nurhaeda (36 tahun) dengan korban pelapor 7 orang.
Barang buktinya yang digadaikan 21 unit dan 17 diantaranya belum ditemukan.

“Modusnya kedua pelaku merental mobil korban lalu Digadaikan. Anggota masih terus mencari barang buktinya,”ucap Kapolres.

Masih data pengungkapan Reskrim, kata Leonardo, kasus menyita perhatian publik yakni Prostitusi Daring. Kasus ini ada 6 orang diamankan masing-masing 3 pria dan 3 wanita.

Modusnya prostitusi dengan 3 laki-laki ini berperan mucikari, sedangkan perempuan meladeni konsumennya.

“Selain kasus Penipuan dan Prostitusi online, juga ada kasus pembunuhan yang terungkap, Ujaran Kebencian, Penganiayaan dan Pencurian. Semuanya sudah berproses kecuali yang terungkap dua bulan terakhir masih kelengkapan berkasnya,”urai Kapolres AKBP Leonardo.

Prestasi Satuan fungsi lainnya takkalah menggembirakan adalah Satuan Lalu Lintas.

Prestasinya adalah bidang pelayanan Samsat oleh Reg Ident Satlantas IPTU Rusdi.

Kedua bidang raih juara yakni kategori lomba Pelayanan STNK dan Pelayanan BPKB yang keduanya juara Dua Se jajaran Polda Sulsel.

“Alhamdulillah, ada juga prestasi kita sangat baik tahun ini yakni juara 3 Nasional kategori Kinerja Pengelolaan Keuangan DIPA Terbaik seluruh jajaran Polri,”papar Kapolres AKBP Leonardo Panji Wahyudi.

Lebih lanjut di beberkan Satlantas, penanganan kasus Laka Lantas ada 198 kasus denhan penyelesaian 156 kasus dengan tingkat persentase capai 78,78 %.

Rinciannya, korban meninggal dunia (MD) 43 orang, Luka Berat (LB) 11 orang, dan Luka Ringan (LR) 260 orang.

Khusus materil kerugiannya capai Rp755,925,000,- dan kasus pelanggaran ada 3,500 terdiri berbagai profesi swasta, mahasiswa dan pelajar.

Selama tahun inipula, lanjut Kapolres, laporan Satuan Ika (Intelkam) yaitu unjuk rasa jumlah ada 7 giat issu yang dipersoalkan, diantaranya masalah Bank Mandiri, Undang-undang Omnibuslaw, menolak hari valentine serta kinerja pemerintah, tambang serta hari anti korupsi.

PENANGANAN KASUS ANGGOTA (INTERNAL)

Khusus penindakan internal kedalam, Kapolres membeberkan ada 7 oknum personil telah di sidangkan dan telah dijatuhi hukuman sanksi umum dan Indisipliner.

Sanksi pelanggaran kode etik 2 orang sudah disidangkan dan dilakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Soal pemberian sanksi anggota kita yang melanggar disiplin itu tidak akan ditolerir. Siapapun melanggar terutama masalah narkoba itu sanksi berat yakni pemecatan,”tegas Kapolres Sidrap.

Ia berharap, tahun-tahun kedepannya tidak ada lagi anggota yang mengikuti jejak 7 orang rekannya yang melanggar aturan tersebut.

“Semoga tidak ada lagi melanggar kode etik, terutama penyalahgunaan narkoba,”tandas AKBP Leonardo Panji Wahyudi. (Irwan)

Exit mobile version