ikut bergabung

Sehari Jelang Nataru, Kapolsek Tellu Limpoe Sidrap Giat Sosialisasikan Maklumat Kapolri ke Tomas


Berita

Sehari Jelang Nataru, Kapolsek Tellu Limpoe Sidrap Giat Sosialisasikan Maklumat Kapolri ke Tomas

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu Zakariah, SH hari ini Rabu, (30/12/2020) pagi langsung menindaklanjuti maklumat tersebut dengan mengundang salah satu tokoh masyarakat Tellu Limpoe Wa’ Pasinringi.

“Hari ini langsung kami sosialisasikan ke tokoh masyarakat, pada intinya maklumat tersebut merupakan langkah Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang saat ini masih sedang mewabah,” ujar Kapolsek.

Mantan Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap tersebut juga mengatakan bahwa tingkat penyebaran virus Covid – 19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, menurutnya hampir tiap hari ada warga yang terjangkit.

“Saya imbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe agar senantiasa mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi, jaga kebugaran dan segera berobat jika ada keluhan sakit,” lanjutnya.

Kapolsek juga tidak segan-segan menindak tegas bagi warganya yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Berikut ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Baca Juga :   Rekor MURI Penyuluhan Serentak di Jambore Pertama PKB-PLKB

Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021.

Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Berikut Petikan Maklumat Kapolri :

1.Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

2.Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

3.Arak-arakan, pawai dan karnaval;

4.Pesta penyalaan kembang api. (*)

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top