ikut bergabung

Polisi Bubarkan Acara Rambu Solo di Toraja Utara


Sulsel

Polisi Bubarkan Acara Rambu Solo di Toraja Utara

RANTEPAO, UJUNGJARI.COM– Pasca Pilkada (9/12) lalu kasus cluster Covid-19 meningkat di Toraja Utara. Aparat kepolisian bersama Forkopimda pun tegas membubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Seperti Senin (28/12), Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu Lewi Tandi Arung bersama Camat Panggau Ponglabba membubarkan acara adat Rambu Solo’ (pemakaman) di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain rawan menyebabkan orang berkerumun, acara itu juga tidak mengantongi izin keramaian.

“Forkopimda Torut tidak main-main pencegahan cluster baru Covid-19, sehingga tegakkan maklumat Kapolri dan surat edaran Forkopinda setempat, berupa penundaan seluruh kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang termasuk acara pernikahan atau Rambu Tuka’ serta Rambu Solo,” terang Kapolres Torut AKBP Yuda Wirajati, Selasa (29/12) kemarin.

Lanjut Wira Yuda, sebelumnya, juga  polisi membubarkan acara Rambu Tuka dan dua Rambu Solo’ di Karre Limbong sebab tidak mengantongi izin keramaian serta melanggara protokol pencegahan Covid-19.

Pembubaran pesta adat cukup ramai secara persuasif dan humanis tanpa gejolak dan perlawanan keluarga punya hajatan karena panitia mengakui tidak punya ijin, dan melanggar Maklumat Kapolri dan Forkopinda.

Menurut Yudha jika masih ada pesta adat serupa tanpa izin dan melanggar Prokes, Forkopinda tidak pandang bulu melakukan tindakan tegas dan terukur menghentikan kegiatan. Apalagi sebelumnya sudah gencar dilakukan sosialisasi ditunda pesta bentuk apapun di masa pendemi Covid-19 (agus).

Baca Juga :   Danny Pomanto Kukuhkan Zadrak Tombeg Jadi Ketua IKA Unhas Toraja

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top