SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang perempuan muda terpaksa dijeruji besikan lantaran membuat keresahan ditengah masyarakat.
Melalui media sosial (Medsos), Eghy Morena alias Asnani (23 tahun), beralamat Jl. Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dijemput Polisi.
Perempuan yang berprofesi sebagai Disck Jockey (Dj) ini membuat status yang menyudutkan institusi Polri, khususnya Satresnarkoba Polres Sidrap.
Eghy Morena ini ditangkap Jl. Bau Massepe, Kelurahan Rijang pittu Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, oleh Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Halim, S.Sos, Kamis (24/12/2020) sekitar jam 18.45 Wita.
Dalam Laporan Polisi nomor : LPB/264/XII/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, Tanggal 24 Desember 2020 tentang dugaan tindak pidana Penyebaran Ujaran Kebencian, Eghy menulis status di Instagram #eghi_morenaaa.
Kata-kata yang tidak pantas disebutkan dalam akun miliknya tersebut.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP Iphone 7plus.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika membenarkan pengungkapan ujaran kebencian ini bermula tim Patroli Cyber Polres Sidrap menemukan akun Instagram _Eghy morena_ yg mana pada strory Instagramnya memposting gambar/foto barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika 1.710 butir Pil Ekstasi oleh Satres Narkoba Polres Sidrap dan terdapat tulisan _”Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha”_ kemudian juga ditulis _”inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”.
“Dia posting itu pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar jam 16.30 Wita. Kami tangkap dan menginterogasinya, ternyata dia menganggapnya iseng semata. Namun hal yang dilakukan itu sudah bisa masuk ranah ujaran kebencian,”tegas Benny Pornika, sesaat lalu.
Benni menjelaskan, tersangka Eghy menulis penghinaan institusi Polri itu dalam kondisi pengaruh alkohol.
“Tersangka sudah akun Instagram #Eghy_Morenaaa itu milinya. Sekarang kami masih proses untuk melengkapi BAPnya,”ungkapnya.
Kini, sang Dejay ini akan dihadapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya maksimal bisa 6 Tahun penjara,”tandas Kasat Reskrim. (Irwan)