SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Terduga pelaku Abdul Azis (25) warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Sidrap terancam pidana seumur hidup.
Pria kelahiran Praja 27 November 1995 itu ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap saat membawa ribuan butir ekstasi yang dikemas pakai bungkusan Brownies.
Saat ditangkap pelaku membawa barang bukti sebanyak 17 sachet sedang pil ekstasi berbagai warna serta satu sachet kecil berisikan 10 butir terbungkus amplop putih.
17 sachet berisi pil ekstasi itu dibungkus dengan menggunakan dua pembungkus hitam merk brownies crispy bars.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah motor vino warna silver dan satu unit Hp Android merk Oppo yang dipakai pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan mengatakan, ribuan pil ekstasi yang digagalkan itu berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ribuan pil ekstasi ini akan di edarkan di wilayah hukum Mapolres Sidrap. Ditangan pelaku kita amankan barang bukti total 1.710 pil ekstasi saat ditangkap di Lawawoi,” ujarnya.
Kini, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (Irwan)