ikut bergabung

Live Talkshow Radio, Wali Kota Tauafan Pawe Edukasi Masyarakat Penanganan Covid-19 


Sulsel

Live Talkshow Radio, Wali Kota Tauafan Pawe Edukasi Masyarakat Penanganan Covid-19 

PAREPARE,UJUNGJARI.COM–Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe bersama jajaran terkait kembali turun mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

Edukasi ini melalui dialog talkshow siaran langsung (live) dari dua radio penyiaran di Parepare yakni Radio Peduli dan Mesra FM, serta live streaming di facebook (Fb), Selasa, 22 Desember 2020.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menekankan, polarisasi penanganan Covid-19 harus tertangani dengan baik. Karena pandemi ini belum berakhir, bahkan kasusnya terus meningkat.

Data terkini perkembangan kasus Covid-19 di Parepare, terkonfirmasi 538 kasus positif secara akumulatif (data hingga 21 Desember 2020). Dari kasus akumulatif itu, kasus aktif saat ini berjumlah 115. Dari data ini juga terungkap, ada penambahan tiga kasus baru, dan ada satu pasien positif Covid-19 yang meninggal. Itu menjadikan secara akumulasi 15 pasien Covid-19 yang meninggal hingga saat ini. Namun demikian, secara akumulasi juga sudah 408 pasien Covid-19 yang sembuh.

Taufan Pawe mengemukakan, menyikapi fenomena ini penting pengetaan protokol kesehatan, namun upaya pemulihan ekonomi harus terus dilakukan. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, adalah membatasi operasional pelaku usaha, menerapkan protokol kesehatan ketat, namun dengan tetap memperhatikan ekonomi masyarakat. “Protokol kesehatan penting, namun saya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat saya, supaya laju inflasi tidak tinggi. Karena itu penanganan Covid-19 harus berbanding lurus dengan upaya pemulihan ekonomi,” tekan Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini.

Baca Juga :   Pasca Gempa, Wapres Telepon Bupati Selayar

Terkait pembatasan operasional usaha ini, Taufan mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda. Dalam waktu dekat segera keluar kebijakan atau instruksi terbaru terkait jam operasional pelaku usaha. Rancangannya adalah usaha kafe, warung kopi (Warkop), dan usaha sejenis beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 21.00 Wita.

Hal lain yang ditegaskan Taufan adalah perlunya edukasi intensif kepada masyarakat menyikapi fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 seperti yang terjadi di RSUD Andi Makkasau Parepare, baru-baru ini. Disebutkan pihak keluarga yang menjemput paksa itu membawa jenazah ke Kabupaten Sidrap.

Taufan mengungkapkan, fenomena sama juga terjadi di daerah lain, namun untuk Parepare itu adalah kasus terakhir, tidak boleh terulang lagi kasus sama. 

dibaca : 51

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top