MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Selasa (22/12/2020).

Teradu dalam tiga perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru, yaitu Syafruddin H. Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsir Azikin dan Abdul Syafah B. Masing-masing nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh H. M. Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.

Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.

Sedangkan Pengadu dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan Farida.

Dari semua perkara di atas, kelima Teradu didalilkan melakukan pelanggaran ketika menetapkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska Mappe memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dalam Pilbup Barru Tahun 2020, Aska berpasangan dengan Surdi Saleh. Keduanya dinyatakan sebagai pasangan calon (paslon) yang bernomor urut 02 dalam Pilbup Barru Tahun 2020.

• Jawaban Teradu

Ketua KPU Kabupaten Barru, Syafruddin H. Ukkas membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu dari tiga perkara di atas.

Terkait syarat Aska M sebagai Calon Wakil Bupati Barru, Syafruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima semua dokumen persyaratan dari Aska pada 16 September 2020.

“Ia menyerahkan dokumen persyaratan pada 16 September 2020 pukul 20.33 WITA,” ujar Syafruddin.

Ia mengakui, saat itu Aska M memang belum menyerahkan dokumen tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun, Syafruddin berdalih bahwa syarat tersebut harus diserahkan saat para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU 1/2020 terkait hal ini. “Saudara Aska M telah menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon yang dituangkan dalam dokumen syarat calon formulir model BB.1.KWK,” jelasnya.

Dari penelusuran KPU Kabupaten Barru, kata Syafruddin, surat pengunduran diri telah diserahkan Aska kepada Polda Sulsel pada 16 September 2020. Syafruddin menambahkan, pihaknya dan Bawaslu Kabupaten Barru telah mengkonfirmasi hal ini kepada Polda Sulsel pada 18 September 2020.

“Lalu kami menerima SK Pemberhentian Aska dari Polda Sulsel pada 12 Oktober 2020, dan diserahkan oleh LO pasangan 2,” jelasnya.

Tak hanya itu, Syafruddin juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengkonfirmasi pemberhentian Aska sebagai anggota kepolisian ke Mabes Polri.

Dari koordinasi yang dilakukan pada 6 November 2020, katanya, diketahui bahwa Bagian SDM Polri menyatakan bahwa SK Pemberhentian Aska yang dikeluarkan oleh Kapolda Sulsel sudah sah.

Pada saat yang bersamaan, KPU Kabupetan Barru juga mengirim surat kepada Polda Sulsel untuk meminta semua dokumen kelengkapan pengunduran diri Aska Mappe. Surat itu diantarkan oleh Anggota KPU Kabupaten Barru, Muhammad Natsir Azikin (Teradu IV).

“Kemudian Polri menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Barru nomor: B/3296/XI/2020/Ro.SDM perihal penjelasan Penerbitan Pensiun Dini a.n. Kompol (Purn.) Aska Mappe,” pungkas Syarifuddin.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Gustiana A. Kambo (Unsur Masyarakat), Azri Yusup (Unsur Bawaslu), dan Dr. Upi Hastati (Unsur KPU). (*)