GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca dikeluarkannya edaran larangan merayakan malam tahun baru oleh Kapolda Sulsel, kini Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto pun menindaklanjuti hingga ke jajaran Polsek-polsel se wilayah hukum Gowa.
Kapolres Gowa mengajak dan mengimbau semua pihak untuk tidak berkumpul merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 dalam bentuk party yang mendatangkan banyak orang di wilayah kabupaten Gowa.
” Jika ada keramaian maka Polres Gowa akan mengambil tindakan dengan melakukan pembubaran dan kami pastikan, ijin keramaian di acara perayaan pergantian malam tahun baru tidak akan diberikan, ” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan meneruskan imbauan Kapolres Gowa.
Kepada media, Mangatas Tambunan menyerukan agar seluruh masyarakat Gowa tetap berada di rumah di malam pergantian tahun 2020 dan melakukan ibadah syukur di rumah masing masing.
” Ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 dan menghindari cluster baru covid-19 di malam tahun baru, sebab saat ini kasus covid semakin meningkat, ” tambah Mangatas Tambunan.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat dikonfirmasi terkait larangan merayakan malam pergantian tahun baru mengatakan, larangan berkumpul ini didasari dari peningkatan jumlah orang terpapar yang hingga kini (data Satuan Gugus covid-19 per 17 Desember 2020) mencapai 157 orang.
” Karena itu kami jajaran Polres Gowa tidak akan memberikan ijin apapun untuk meramaikan malam pergantian tahun nanti,” tandas kapolres.-