PAREPARE, UJUNGJARI.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperketat aturan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Asisten I Pemkot Parepare, Sitti Aminah Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Forkompinda, kegiatan perayaan Natal di gereja akan mendapat pengawasan ketat dari TNI/Polri. Bahkan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) tetap diawasi Tim Gugus Covid-19.
Sementara, kata dia, akan dikeluarkan surat edaran perihal peringatan Natal dan tahun baru kepada pelaku usaha. Serta tidak ada satu pun izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres.
“Pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi (warkop), maupun cafe akan ada pembatasan jam operasional, paling lambat pukul 23.00 WITA, nanti hanya sampai pukul 21.00 WITA saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Terpisah, Anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Parepare, dr Renny Anggraeny Sari mengemukakan, pemantauan atau razia protkes selalu diterapkan setiap hari bekerja sama dengan TNI/Polri memantau tempat hiburan maupun lokasi keramain lainnya.
Berdasarkan laporan, kata dr Renny, pelaku usaha seperti warkop maupun cafe mulai melanggar protkes. Seperti menimbulkan keramaian tanpa adanya physical distancing.
“Pemantauan belakangan ini, cafe dan warkop agak ramai. Mereka menambah kursi sehingga menambah kerumunan. Itu diakibatkan karena cafe atau warkop daerah sekitar seperti Pinrang, Sidrap, Barru sedang ditutup sehingga banyak yang lari ke Parepare untuk sekadar nongkron,” bebernya.
Lanjutnya, menjelang Nataru nanti, tim Satgas juga membatasi diadakannya acara-acara seperti hajatan, aqiqah, kawinan, maupun pesta perayaan natal tanpa mengikuti arahan pemerintah.
“Ada pembatasan jumlah undangan yang datang, cara pembagian makanan, sosial distancing, semua diawasi,” Jelasnya.
“Diingatkan juga kepada Camat dan Lurah, tidak ada pemasangan tenda untuk acara apapun di rumah. Tidak diperkenankan membuat acara di rumah, semua acara dipusatkan di gedung dalam pemantauan satgas covid-19,” pungkasnya. (Mup)