SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Resmob Satreskoba Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat Narkoba kelas kakap di wilayah hukum Sidrap.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Iis Marsella (30 tahun) berhasil ditangkap bersama barang buktinya hampir 1 Kilogram dengan berat kotor 989 gram.
Iis yang berstatus janda anak dua ini ditangkap saat sedang menghitung uang hasil penjualan narkotika tak berkutik saat polisi menangkapnya.
Iis Marsela ditangkap dirumahnya beralamat di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap, Rabu sore (16/12/2020) sekitar pukul 16.00 wita.
Hasil pengembangan, tersangka Iis menyembunyikan barang sebanyak 20 bal sachet besar yang dibungkus terpisah ini di lokasi kebun di TKP Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Pengungkapan ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama unit anggotanya.
Selain Shabu-shabu seberat 989 gram, polisi juga menyita 2 buah Gawai dan 2 unit Motor.
Dari hasil pengembangan, terungkap Iis merupakan target operasi (TO) bersama ayah kandungnya yang saat ini buron.
Iis berhasil ditangkap, sementara bapaknya berinisial mister ‘AM’ berhasil kabur saat mengetahui identitas pembelinya adalah polisi yang menyamar.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Andi Sofyan membeberkan jika pelaku merupakan satu keluarga pemain lama yang bergelut di bisnis narkoba.
“Kami gunakan tehnik Undecoverbuy dengan memancing pelaku bertransaksi dengan harga Rp750 juta. Ini merupakan sindikat satu keluarga sebagai pengedar narkoba kelas kakap,”ungkap Kasat ResNarkoba AKP Andi Sofyan, Kamis (17/12/2020).
Kasus ini, kata dia, masih dikembangkan darimana barang tersebut ia dapatkan. Sebab, pengakuan Iis itu milik bapaknya AM yang buron.
Kini, ibu muda ini Iis akan dihadapkan pasal 114 ayat 2 UU 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup. (Irwan)