GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa tidak mau menghalangi masyarakat penikmat wisata berkunjung ke butta Gowa. Pemkab Gowa tidak akan menutup tempat wisata. Hanya saja, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membuat penegasan akan memberlakukan Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
” Jadi kami selaku pemerintah kabupaten tidak akan menutup tempat-tempat wisata yang ada di Gowa, seperti Malino dan lainnya. Selama para pengunjung Malino dan tempat wisata lainnya maupun warga kota Malino sendiri mematuhi protokol kesehatan, maka saya kira tidak ada masalah. Kan yang kita mau tingkatkan adalah kedisiplinan masyarakat. Sebab pada prinsipnya, biar kita berada dimana saja kalau kita tidak disiplin, yah kita bisa tertular. Biar bukan di tempat wisata. Di rumah kita saja kalau kita tidak patuh maka kita bisa tertular. Makanya pakailah masker. Keluarga kita harus disiplin. Jaga diri kita, jaga keluarga kita, jaga orang terdekat kita atau teman, sahabat, tetangga, dan lainnya, ” tandas Adnan saat dikonfirmasi terkait potensi covid-19 di area wisata Malino dan tempat wisata lainnya di Gowa di masa masih pandemi covid-19 ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui ujungjari.com, akhir pekan kemarin, Jumat (11/12/2020) lalu, Adnan mengatakan pemerintah daerah tidak akan menutup tempat-tempat wisata. Namun dia pun memberikan penegasan kepada masyarakat harus lebih patuh dan disiplin menjalankan prokes (protokol kesehatan).
” Sikap disiplin masyarakat yang utama. Kesadaran masyarakat itu penting. Bagaimana caranya, yakni dengan cara memberikan contoh dan juga pola penanganannya. Pola penanganan apa yang harus kita lakukan ? Adalah penindakan yang lebih tegas. Sanksi push up sudah tidak optimal lagi. Sekarang pemerintah akan betul-betul memberlakukan Perda Wajib Masker, plus dengan memberlakukan sesuai sanksi-sanksi dalam perda tersebut,” kata Bupati Gowa.-