ikut bergabung

Palopo Raih Penghargaan Kota Peduli HAM


Sulsel

Palopo Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH Mengikuti Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Ke – 72 Secara Virtual dengan Tema “Recover Better, Stand Up For Human Rights” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Rujab Walikota Palopo, Senin 14 Desember 2020.

Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2020 Untuk Provinsi Sulawesi Selatan diraih oleh Walikota Palopo yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr Kepada Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanza DP, SH.,M.Si Mewakili Walikota Palopo di Ballroom Sandeq, Hotel Claro Makassar.

Sambutan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyampaikan kata kunci menciptakan wacana tentang HAM sampai saat ini dengan maksud menciptakan keadilan, kedamaian serta kemajuan umat manusia yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Arti kemerdekaan bagi kita merupakan kemuliaan seluruh manusia, para pendiri bangsa telah memberikan pelajaran yang penting bagi anak bangsa tentang bagaimana memuliakan manusia sebaik-baik tuhan memuliakan dan menciptakan.

Kemerdekaan juga berarti setiap orang memiliki kesamaan hak, diperlakukan sama dan adil di depan hukum menikmati kehidupan sosial politik, bernegara dan bermasyarakat yang bebas tanpa diskriminasi.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menyampaikan peringatan hari HAM sedunia ini diperingati secara sederhana tanpa mengurangi arti yang terkandung di dalam tujuan peringatan ini.

Baca Juga :   Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Begini Penegasan Bupati Soppeng Dihadapan ASN

Tanggal 10 Desember 1948 masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah dengan disahkan deklarasi HAM oleh Majelis Umum PBB deklarasi ini merupakan aturan tertulis yang disepakati oleh dunia.

Lanjutnya deklarasi tersebut yang telah menetapkan hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia tanpa melihat status sosial yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan oleh setiap negara.

Selaras dengan deklarasi tersebut dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.

Dengan harapan Pemerintah Pusat, Daerah maupun Komnas HAM dan seluruh anggota masyarakat dapat bekerjasama dalam meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Indonesia.

dibaca : 47

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top