MAKALE, UJUNGJARI.COM — Seorang warga Makassar bernama Yuniana Mulyana, melayangkan surat somasi kepada Nicodemus Biringkanae, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Yuniana Mulyana, Frans Lading, SH, menjelaskan bahwa kasus penipuan bermula dari masalah utang piutang Nicodemus Biringkanae Rp500 juta kepada klien kami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Frans Lading, somasi kami kirim ke Nicodemus, terkait pembelian sebidang tanah (sawah) di kelurahan Talian, kecamatan Rembon berdasarkan Kwitansi tanggal 2 Desember 2015.
Hingga kini Nicodemus belum menyerahkan sertifikat hak milik objek tanah yang dimaksud.
“Sudah enam tahun klien kami belum pernah garap obyek yang dimaksud, sehingga kami mendesak Nicodemus Biringkanae segera mengembalikan utang pinjamannya,” ujarnya.
Lanjut, Frans Lading, jika somasi tidak di indahkan dan diabaikan, maka akan menempuh upaya hukum, secara pidana melalui ke Polres Tana Toraja,
sesuai Pasal 378 jo. 372 KUHP maupun Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Makale.
“Somasi tidak ada kaitannya dengan politik, Ini murni tugas kami loyer, jangan dikaitkan dengan pilkada sebab hanya memperjuangkan hak klien kami,” tutup Frans Lading. (gus)