GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mengoptimalkan penanganan penyebaran covid-19 dengan menegakkan Perda Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan (Perda No 2 tahun 2020).
Kepada ujungjari.com, Jumat (11/12/2020) di kantornya, Adnan mengatakan untuk membuat corona hilang dari bumi Gowa, dirinya akan mengaktifkan kembali tim terpadu gugus covid-19 Gowa.
Memang kata Adnan, gugus covid-19 di Gowa sampai sekarang masih jalan, tapi Adnan berharap semangat gugus masih seperti waktu awal terjadi covid-19. Ada proses edukasi yang diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa sadar bahwa covid itu masih ada.
” Saya tidak pernah mengatakan dan tidak pernah meyakini bahwa covid itu sudah selesai. Yang ada, covid itu masih berbahaya dan masih merajalela. zona-zona yang dikatakan zona hijau menurut saya itu adalah tempat dimana yang harus dilakukan test swab, testing, sehingga kita bisa mendeteksi orang-orang yang memang terpapar covid. dari sini kita bisa lakukan tracing dan dari tracing ini kita bisa lakukan pola penanganan,” kata Adnan.
Bupati Adnan juga mengatakan, yang harus dilakukan saat ini selain mengedukasi masyarakat sekaligus mengajak kembali masyarakat disiplin memakai masker.
” Yang paling utama, bagaimana kita aktifkan kembali testing dan semakin perbanyak lagi testing. Sekarangkan testing perhari turun jadi 1.000. pernah 3.000 turun jadi 2.000, sekarang sisa 1.000 bahkan beberapa data yang saya lihat dibawah 1.000. Ini seperti fenomena gunung es dimana di permukaan tampak sedikit tapi dibawah banyak sekali. Nah kalau kita mau menangkap yang dibawah sekali, yah satu-satunya cara adalah perbanyak testing,” ungkapnya.
Dijelaskan Adnan, jika perbanyak testing maka pemerintah akan mampu melakukan tracing yang lebih baik.
” Kita bisa lihat ini kontak dengan siapa, ini kontak dengan siapa dan riceknya terus begitu. Inilah yang kita tes. Semakin banyak kita temukan semakin mampu kita lakukan penanganan-penanganan dalam rangka penularan covid-19. Disamping itu tim dalam gugus yang tergabung dalam tindak lanjut dari Perda Wajib Masker ini terus harus jalan untuk edukasi masyarakat agar bisa disiplin pakai masker. Yang paling penting dalam perda ini kan kita harus paham bahwa perda ini ada sanksinya oleh karena itu bagi masyarakat yang tidak mau patuh pakai masker yah harus dikasi sanksi karena ini untuk kebaikan kita bersama bukan kebaikan orang per orang,” tandas Adnan.
Dikatakannya, untuk optimal melakukan pemutusan mata rantai corona di masyarakat maka ada dua hal penting yang akan dilakukannya. Yang pertama kata Adnan adalah testing harus ditingkatkan. Yang kedua adalah sanksi kepada pelanggar harus ditegakkan.
” Saya pikir sanksi-sanksi push up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda,” tandas Adnan.
Selama ini, Bupati Gowa ini memang paling telaten menjaga kesehatan dirinya sendiri apalagi keluarganya. Terbukti sejak pandemi merebak Maret 2020 lalu, putra kedua mendiang H Ichsan Yasin Limpo (mantan Bupati Gowa dua periode ini) rajin membersihkan diri dan menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan sudah 12 kali melakukan swab, termasuk istrinya Priska Paramita dan dua anaknya yang masih bocah.
” Selama pandemi saya sudah 12 kali diswab dan Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu,” beber Adnan.
Adnan pun mengingatkan masyarakat Gowa agar patuh terhafap perilaku baru dengan membiasakan pakai masker dimanapun berada, rutin cuci tangan, bawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak dengan orang lain.
Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain, sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.-