SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Aksi tindak pidana kriminal dialami seorang warga Dua Pitue Sidrap.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Fatmawati (43) yang beralamat tinggal Kompleks SMU Negeri 1 Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap baru saja kehilangan uang tunai sebanyak Rp50 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatmawati menjadi korban aksi pencurian alias jambret di Pasar Sentral Tanru Tedong, Sabtu 12 Desember 2020.

Ilustrasi Copet

Indiden aksi jambret ini terjadi sekitar jam 09.30 Wita di dalam Area Pasar Sentral Tanrutedong, Dua Pitue.

Dihadapan penyidik, Fatma bercerita kronologis kejadian yang menimpanya.

Korban masuk ke dalam Pasar Sentral Tanrutedong dengan tujuan untuk membeli perhiasan Emas.

Namun, sebelum sampai di area penjual Emas, korban singgah untuk membeli Masker, akan tetapi pada saat itu korban merasa Tas yang ia jinjin terasa ringan dan ia pun langsung memeriksa Tas tersebut.

Korban Fatmawati

Ternyata uang tunai sebanyak Rp 50.000.000,- yang sebelumnya Korban simpan didalam tas itu sudah tidak ada dan Hilang.

Kejadian itupun ia langsung laporkan ke kantor Mapolsek Dua Pitu Polres Sidrap denga Laporan Polisinya Nomor/ 176 /XII/2020.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kapolsek Dua Pitue AKP Andi Mappahairul membenarkan aksi pencopetan korban tersebut.

“Laporannya sudah kita ambil. Saat ini kami mengambil langkah-langkah penyelidikan,”ungkap AKP A. Mappahairul. (Irwan)

Ilustrasi copet