ikut bergabung

Puncak Mudik Natal 23-24 Desember


Berita

Puncak Mudik Natal 23-24 Desember

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Abdul Azis Bennu, Kamis (10/12) dan dihadiri Dirlantas Polda Sulsel, BBPJN Wilayah XIII, Otoritas Pelabuhan Utama, Otoritas Bandara Wilayah V, BBMKG Wilayah IV, BPBD Sulsel, Dinkes Sulsel, Satpol PP Sulsel, Dinas PUPR Sulsel, Jasa Raharja, Dishub Makassar, Perum Damri, Angkasa Pura I, dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Menurut Azis, rapat ini digelar untuk mengetahui kesiapan sarana, prasarana dan personel angkutan darat, laut, dan udara.

Dia menjelaskan, kebijakan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru memprediksi puncak mudik Natal pada tanggal 23-24 Desember 2020. Untuk puncak arus balik Natal 27 Desember 2021.

Sementara puncak mudik Tahun Baru pada tanggal 30-31 Desember dan puncak arus balik Tahun Baru 3 Januari 2021.

Jadi, kata dia, berdasarkan prediksi tersebut, diperkirakan arus mudik tahap I akan berlangsung 23-27 Desember 2020.

Sementara arus mudik tahap II ada tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Azis menambahkan, akan dibentuk tim terpadu yang akan melakukan beberapa kegiatan di lapangan demi lancarnya puncak arus mudik maupun balik.

Diantaranya ramp check atau inspeksi keselamatan angkutan darat secara terpadu, membentuk pos koordinasi Nataru terpadu, baik di bandara, pelabuhan, dan terminal.

Baca Juga :   Ini Nama Anggota KSP Berkat Yang Raih Hadiah Utama

“Selain itu, juga akan dilakukan monitoring dan antisipasi cuaca ekstrem dan daerah rawan kecelakaan. Begitu juga manajemen dan rekayasa lalu lintas terpadu,” ungkap Azis.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah menambahkan, karena saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, maka tim terpadu juga akan melakukan edulasi protokol covid-19 pada saraba dan prasarana angkutan darat, laut, dan udara.

Dia menambahkah, ada pembatasan terhadap angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang pengangkut bahan galian.

“Kecuali bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ekspor impor, dan pengangkut sembako,” tandasnya. (*)

dibaca : 26



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top