Site icon Ujung Jari

Tak Ada yang Bersyarat, KPU Gowa Tak Keluarkan Akreditasi Untuk LSM Sebagai Pemantau Pilkada, Bawaslu Keluarkan Imbauan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) diketahui bernama LSM Gempar akhirnya dipersoalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa lantaran ngaku menjadi lembaga pemantau utusan penyelenggara pemilihan.

LSM ini konon mengaku diutus oleh pihak penyelenggara sebagai pemantau Pilkada setelah terlihat ada logo lima institusi yakni Polri, KPU, Bawaslu dan dua logo lainnya di tiga ID card tiga oknum anggota LSM Gempar Indonesia. Satu ID card tertulis nama Mursalim ST, pada ID card lainnya tanpa nama namun ada foto tertempel di ID card tersebut.

Dengan temuan adanya LSM mengaku pemantau ini, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan ruang kepada siapapun atau lembaga apapun yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada.

” Apalagi di luar internal KPU Gowa. Selama masa pendaftaran, tidak ada satu pun LSM atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai pemantau Pilkada di Gowa. Karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti, mana petugas pemilihan dari KPU dan mana yang bukan.  Lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU punya kewenangan masuk TPS, di luar itu, tidak bisa,” tandas Muhtar Muis saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (6/12/2020) siang.

Dikatakan Muhtar Muis, berdasarkan hasil verifikasi berkas, semua lembaga yang mengajukan permintaan akreditasi ke KPU hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun yang bersyarat diberikan akreditasi tersebut.

” Makanya, kami tidak akui jika ada lembaga yang tiba-tiba mengaku pemantau resmi apalagi sampai memakai embel-embel logo penyelenggara,” ungkap mantan jurnalis Tribun Timur ini.

Muhtar Muis menjelaskan, semua pihak boleh saja ikut memantau di tiap TPS nanti. Namun jika tidak mendapatkan akreditasi maka tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Apalagi jika sampai mengganggu aktivitas para petugas TPS.

” Semua orang punya hak memantau. Tapi ada perbedaan antara lembaga terakreditasi di KPU dengan yang tidak. Artinya, tidak ada lembaga pemantau yang terakreditasi dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS Pilkada Gowa 2020 ini. Yang ada hanya lembaga survei dan quick count. Hanya dua lembaga yang terakreditasi oleh KPU yakni JSI (Jaringan Suara Indonesia) dan JIP (Jaringan Isu Publik),” tegas Ketua KPU Gowa.

Sementara itu Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh yang dikonfirmasi, Senin malam terkait adanya oknum LSM Gempar yang ngaku sebagai pemantau, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan dan ditujukan kepada pihak LSM Gempar bersangkutan.

” Iya kami (Bawaslu) sudah memberikan imbauan agar tidak menggunakan atribut-atribut atau logo-logo institusi manapun kecuali mereka itu mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi maupun KPU kabupaten. Dan kalau tidak juga dapat akreditasi itu dan pada  hari pencoblosan mereka tetap lakukan pemantauan maka tindakan Bawaslu adalah akan menegakkan UU Pilkada yang berkenaan dengan itu sebab mereka tidak diperkenankan masuk ke area TPS dan menjalankan tugas sebagai pemantauan Pilkada,” tandas Samsuar.

Disebutkan Samsuar, sebelumnya yakni per tanggal 3 Desember 2020 lalu, pihaknya sudah mengirim surat kepada pihak LSM Gempar. Didalam surat tersebut, Bawaslu sudah melampirkan beberapa dasar hukum,  salah satunya adalah UU No 1 tahun 2012 Pasal 1,2,3. Dimana didalamnya itu disebutkan bahwa pemilihan dipantau oleh pemantau pemilihan.

Selanjutnya pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menyebutkan bahwa a). ormas yang menjadi pemantau pemilihan dalam negeri adalah yang terdaftar di pemerintah dan b). lembaga pemantau pemilihan asing.

Kemudian pada poin 3 di Pasal 1,2,3 menyebutkan bahwa lembaga pemantauan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus memenuhi persyaratan meliputi a). bersifat  indpenden, b). mempunyai sumber dana yang jelas, c). terakreditasi dari KPU provinsi dan kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

” Sampai kini kami belum tahu apakah lembaga Gempar ini sudah memenuhi syarat administrasi. Kemudian apakah status lembaganya bersifat independen ? Itu kami belum tau. Yang kami tau hanya ada dua lembaga yang terakreditasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten, diantaranya adalah JSI dan JIP namun kedua lembaga sebagai lembaga survei dan quick count bukan pemantau, ” papar Samsuar.

Pemilik ID card LSM Gempar bernama Mursalim ST, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.

Diketahui, Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa ini hanya diramaikan oleh pasangan tunggal Adnan-Kio. Pasangan ini juga merupakan petahana dan berhadapan dengan kotak kosong.

KPU Gowa telah menyiapkan 1.431 TPS yang tersebar di 167 desa kelurahan di Kabupaten Gowa. Pada 9 Desember 2020 lusa, adalah hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak pada 12 kabupaten kota di Sulsel.-

Exit mobile version