GOWA, UJUNGJARI.COM — Sehari sebelum masa pencoblosan Pilkada Gowa, KPU Gowa melakukan aksi pemusnahan sekira 8.488 lembar surat suara rusak hasil penyortiran beberapa hari lalu.

Pemusnahan surat suara yang rusak itu dilakukan ramai-ramai oleh jajaran KPU Gowa disaksikan para Forkopimda serta Bawaslu Gowa, Selasa (8/12/2020) pukul 19.00 Wita di halaman kantor KPU Gowa di poros Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 8.488 lembar surat suara hasil sortiran dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum yang telah disiapkan.

Hadir dalam pemusnahan itu jajaran Forkopimda yakni Kajari Gowa Yeni Andriani, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muh Suaib dan tim paslon Adnan-Kio. 

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan ribuan surat suara yang ditemukan rusak ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2020 yang mengharuskan KPU memusnahkan surat suara rusak sisa atau lebih pada H-1 jelang pencoblosan. 

Dikatakan Muhtar Muis, kerusakan surat suara ini disebabkan karena gradasi warna, gambar terpotong dan tidak utuh serta ada yang gambarnya kabur atau tidak jelas.

” Dominan yang rusak itu karena banyak noda tinta dan gambarnya tidak utuh,” kata Muhtar Muis kepada awak media yang hadir.

Sebelum pemusnahan surat suara rusak ini kata Muhtar Muis, pihaknya terlebih dahulu meminta untuk penggantian surat suara kepada pihak penyedia.

Dikatakan Muhtar Muis, persiapan Pilkada yang digelar serentak 9 Desember 2020, sudah 100 persen. Dimana semua PPK sudah mendistribusikan logistik kepada semua PPS. Termasuk APD dan penerapab prokes di lokasi TPS sudah disiapkan.

” Kami sudah ricek di seluruh PPK apakah logistik APD yang jumlah paketannya (dikemas dalam ember) sesuai 1.431 TPS sudah utuh semua. Saya perintahkan agar jika masih ada yang tidak utuh maka diminta PPK segera melaporkan untuk segera dipenuhi malam ini juga. Insyaa Allah besok sudah bisa dilakukan pencoblosan dan semoga tanpa hambatan,” kata Muhtar Muis.

Sementara terkait adanya warga terkonfirmasi covid-19 khususnya yanh tengah menjalani isolasi mandiri untuk segera menyampaikan kepada KPPS diwilayahnya, agar petugas KPPS mendatangi mereka di rumah masing-masing bersama pengawas TPS, saksi lengkap dengan APD (alat pelindung diri).

Sementara warga terkonfirmasi covid-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit di Makassar menurut Muhtar Muis, pihaknya belum dapat regulasi untuk memindahkan TPS ke luar wilayah Gowa karena itu sudah lintas wilayah. 

” Kami hanya imbau, kalau bisa isolasi dirumahnya, dan nanti kami yang datang kerumahnya warga terkonfirmasi positif tersebut,” jelas Ketua KPU Gowa.-