MAKALE, UJUNGJARI.COM — Tim gabungan KPU, Bawaslu, Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri, Minggu (6/12) pukul 00.00 Wita turun melakukan menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) peserta Pilkada Tana Toraja.
Aksi sapuh bersih APK ini dilakukan setelah masuk masa tenang, 6-8 Desember. Hari pertama menyisir tiga poros wilayah Makale-Makale Utara, Makale-Salubarani dan poros Makale-Bittuang.
Komisioner Bawaslu Berhy P, mengatakan mulai Minggu (6/12) dini hari sampai subuh penertiban alat peraga dilakukan, termasuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) juga sudah bergerak.
Sebelum menertibkan APK dan BK, KPU dan Bawaslu telah koordinasi dengan tiga tim pemenangan tiga paslon Theo-Zadrak, Nico-Victor, dan Albert-John, secara mandiri membersihkan alat peraganya.
Lanjut Berthy, penertiban lanjutan termasuk stiker dan mobil brending paslon. Bagi yang melanggar dan masih melakukan kampanye diluar jadwal, sanksi pidana penjara menanti.
Sanksi pidana paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dengan denda paling sedikit Rp100.000. (agus)