Site icon Ujung Jari

Minggu Tenang, Mobil Brending Tidak Boleh Berkeliaran

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Masa tenang Pilkada Tana Toraja, pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dibackup TNI dan Polri melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), Sabtu (5/12).

Penertiban di mulai malam ini, termasuk mobil branding paslon juga ditertibkan.

“Masa minggu tenang, atribut kampanye harus sudah bersih, termasuk mobil brending tidak boleh berkeliaran,” jelas Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, saat rapat kordinasi di Sekretariat Bawaslu, Sabtu (5/12).

Dikatakan Serni, semua mobil brending harus di lepas stiker atau dikandangkan, sebab ada konsekuensi hukumnya.

Sanksi melanggar di masa tenang diatur UU No 1 tahun 2014 dan masuk kategori kampanye diluar jadwal. Sanksi pidana penjara paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dengan denda paling sedikit Rp100.000.

“Sudah ada penyampaian ke tim pemenangan masa tenang dilakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), sehingga baik di pinggir jalan maupun ditempat umum lainnya sudah harus bersih,” pungkasnya. (agus)

Exit mobile version