SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan Sosialisasi Pajak Restoran, Cafetaria, Warung, Rumah Makan dan sejenisnya di Aula SKPD Sidrap, Jumat (4/12/2020).
Kegiatan dibuka Kepala Bapenda Sidrap Rahmat Kartolo dan diikuti wajib pungut pajak restoran di Kabupaten Sidrap. Tampak hadir, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidrap, M. Ikbal Ilyas, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap Andi Unru, perwakilan Bank Sulselbar Feriadi Syarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Kartolo saat membacakan sambutan Bupati Sidrap mengatakan, sosialisasi pajak restoran merupakan upaya memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah kategori penerimaan pajak daerah.
“Sosialisasi Pajak Restoran ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Rahmat didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, penerapan dan sosialisasi pajak restoran dan pajak lainnya juga telah lama diatur dalam Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Serta, Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran dalam Wilayah Kabupaten Sidrap.
“Selanjutnya juga merupakan rekomendasi KPK RI terkait optimalisasi pajak daerah khususnya penerimaan pajak daerah yang diintervensi oleh KPK RI yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan PBB dan BPHTB,” ujarnya.
Rahmat Kartolo juga memaparkan, secara umum tujuan pajak restoran meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.
“Apresiasi patut kita berikan kepada wajib pungut pajak restoran yang selama ini patuh terhadap pembayaran kewajiban pajak restoran dan yang telah menggunakan alat M-Pos dan telah melaksanakan penginputan pajak restoran secara jujur dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Ikbal Ilyas mengatakan pihaknya hadir sebagai pendamping/pengacara negara di mana dasarnya adalah MoU antara Pemkab Sidrap dengan Kejari Sidrap dalam hal pendampingan hukum.
“Artinya bagaimana Kami mendampingi dan mengawal program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap,” katanya.
Ia mengatakan bahwa tugas ini merupakan tugas dari kejaksaan bagaimana mendukung suksesnya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Dan salah satu modal untuk membangun daerah ini adalah salah satunya dari pajak restoran,” tandasnya. (Aca)