MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam membuka Sosialisasi Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Menara Pinisi UNM, Selasa (1/12). Sosialisasi mengambil tema “Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan PTN dan LLDikti.”
Sosialisasi yang menghadirkan Mohammad Ali Akbar dan Alexander Ari Ade Saputro STR dari Kemenpan RB dihadiri oleh Rektor UNM, Prof Dr Ir H Husain Syam M Ketua Senat Universitas, para Wakil Rektor, para Ketua Lembaga, para Kepala Biro, para Ketua UPT, Ketua SPI, dan sejumlah peserta sosialisasi dari berbagai unit/fakultas di lingkungan UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof Dr Hamsu Abdul Gani yang juga Ketua Panitia dan Ketua Tim RBI UNM mengatakan ada dua inti dari kegiatan yang dihadiri oleh 73 peserta ini. Sosialisasi Peraturan Menteri dan pembangunan zona integritas di lingkungan UNM.
Prof Dr Ir H Husain Syam M TP dalam sambutannya mengatakan pihaknya telah menumbuhkan jiwa kewirausahaan di UNM untuk meningkatkan rasio wirausahaan di Indonesia yang saat ini baru sekitar 3,1%. Sedangkan negara maju, standarnya memiliki pengusaha di atas 14% dari jumlah penduduknya.
Terkait dengan reformasi birokrasi, UNM melayani secara ekselen. “Kita kedepankan zona integritas. Saya berharap kita paham sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini,” pungkasnya.