ikut bergabung

Pukat UPA Temukan Indikasi Korupsi Retribusi Sampah Jilid II


Berita

Pukat UPA Temukan Indikasi Korupsi Retribusi Sampah Jilid II

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aparat kepolisian saat ini sedang ‘menggarap’ dugaan penyalahgunaan retribusi sampah tahun 2019 yang melibatkan camat dan lurah.

Belum tuntas persoalan itu, aroma penyalahgunaan retribusi sampah dengan modus yang sama juga terendus.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis mengemukakan setelah dikaji mendalam, ternyata target pendapatan dari retribusi sampah di 15 kecamatan untuk 2020 sebesar Rp8.524.886.000. Hanya 60,38 persen dari target tahun 2019, atau hanya 44 persen dari realisasi 2019.

Target itu dinilai sangat kecil dibanding potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari retribusi sampah.

Bastian mengatakan, produksi atau volume sampah di Makassar seksir 900 ton per hari. Dengan 400 unit alat pengangkut sampah seperti truck, motor

“Benar-benar sangat ironis sekali. Potensi pendapatan dari retribusi sampah di Makassar sekitar Rp106,36 miliar. Tapi yang ditargetkan pada APBD 2020 hanya sekitar Rp8,52 miliar atau 8,01 persen. Luar biasa,” ucapnya.

Dia mengatakan, persoalan ini perlu dibongkar secara tuntas. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan camat dan lurah semakin ganas.

“Lebih ganas saya lihat indikasi korupsinya yang tahun 2020 dibanding tahun 2019 ini. Ini kasus jilid 2,” tambahnya.

Peneliti Pukat lainnya, Suhendra menduga, penetapan target retribusi sampah yang rendah merupakan tindakan korupsi yang terencana.

“Karena dari awal sudah membuat target yang rendah. Diduga terstruktur, mulai dari kolektor, lurah, camat. Sistematis dan sudah terencana. Semuanya harus diperiksa” jelas Suhendra.

Baca Juga :   UNM Lakukan Penyemptotan Cairan Desinfektan

Diapun meminta aparat hukum menertibkan dan menyelidiki persoalan ini agar tidak ada yang bermain-main dengan retribusi sampah.

“Untuk mencegah dan mengamankan uang daerah dari tindak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah yang serius oleh aparat penegak hukum,” tandasnya. (*)

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top