MAKALE, UJUNGJARI.COM–Wakil Ketu Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Firmina Tallulembang, menggelar diskusi publik finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sistem Pertanian Organik di Sulawesi Selatan, di Cafe Katokkon, Makale, Sabtu (28/11).

Firmina mengatakan konsultasi publik Ranperda merupakan bentuk melibatkan masyarakat merumuskan Perda dengan semua pihak yang berkepentingan. Sebab masyarakat berhak mengetahui dan memberikan komentar suatu Ranperda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Firmina, istimewa konsultasi publik hari ini sebab selain dihadiri masyarakat, juga pakar, tim perumus, jajaran Dinas Pertanian,  penyuluh pertanian, anggota DPRD Tana Toraja, dan perwakilan OKP.

“Konsultasi publik wajar dimaksimalkan karena daerah kita didominasi sektor pertanian, bahkan penghasilan masyarakat Toraja bertumpu di sektor pertanian,” katanya.

Diakui Firmina, bantuan kegiatan fisik didaerah ini sudah maksimal kepada petani di tahun ini berupa peningkatan dan pembukaan jalan tani, irigasi tani 48 titik di Tana Toraja dan Toraja Utara.

“Sekarang kita perjuangkan regulasinya berupa Ranperda pertanian organik, sehingga rumusan Ranperda nantinya menambah kesejahteraan masyarakat petani,” kata Firmina.

Dr Kristian H.P.Lambe, anggota fraksi Demokrat, juga tim perumus Ranperda Pertanian Organik Sulawesi Selatan, salut dan apresiasi Ranperda Pertanian Organik. Alasannya wilayah Tana Toraja didominasi kawasan pertanian dan materi Ranperda juga terkait dengan isu lingkungan.

Ranperda  Pertanian organik, ke depan bisa menjadi daya dukung program Pertanian di Tana Toraja, membantu kelompok tani bersinergi dengan DPRD kabupaten Tana Toraja tugas control dan pengawasan (agus).