BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bersama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba dan Pidana Umum dihalaman kantor Kejari Bulukumba, Senin (30/11/2020).
Pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kasi Pemusnahan Barang Bukti A. Afrizal, SH, MH dan dihadiri oleh Kasipidum Kasmawaty SH, MH , Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali, Plt Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPDA Muhammad Dasri, dan beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil sitaan periode ke II th 2020, yaitu periode bulan Agustus -November 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan untuk barang bukti Narkoba jenis shabu yang dimusnahkan sebesar 12,1875 gram dan beberapa alat shabu berupa alat bong, kaca pireks, pipet plastik, sendok shabu, sumbu pembakar dan botol.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Bulukumba khususnya kepada tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama agar membantu pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bulukumba,” harap AKP Hambali. (*)