ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Wakilnya, Asman terancam tidak menerima gaji selama enam bulan kedepan. Sebab hingga kini proses Pembahasan APBD 2019 di Gedung DPRD masih dalam proses.
Sementara pembahasan APBD hanya tinggal beberapa jam lagi hingga memasuki batas waktu berakhir 30 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2021. Pengesahan APBD 2021 paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, selambat-lambatnya 30 November 2018. Jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka Bupati/wakil bupati serta anggota dewan tak terima gaji selama enam bulan.
“Kalau pembahasan APBD ini tidak selesai sampai batas waktu tanggal 30 November hari ini pukul 00.00. Bupati/wakil bupati dan 30 anggota dewan tidak beri hak keungannya selama 6 bulan,” kata Dedi salah satu staf Sekertaris Dewan saat ditemui di Gedung DPRD Enrekang, Senin (30/11/2020).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Kadir Loga mengatakan pihak legislatif dan eksekutif sudah berusaha untuk menyelesaikan pembahasan APBD hingga memsuki batas waktu yang ditentukan.
“Insya Allah, pihak legislatif dan eksekutif sebelum pukul 00.00 nanti malam, APBD 2021 akan ditetapkan. Jika tidak, semuanya tidak terima gaji selama enam bulan,” jelas Kadir Loga.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan APBD masih berlangsung. (suka)