MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar Kampanye Keren Tanpa Rokok sebagai bagian dari Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Anjungan Pantai Losari dan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, Minggu, 29 November.
Kegiatan ini melibatkan 315 orang, dan dnisiasi Dinas Kesehatan Kota Makassar. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Makassar, Polsek, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel,yang didukung Hasanuddin CONTACT, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin. Serta melibatkan relawan dari berbagai lintas usia dan komunitas/organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said menjelaskan, tujuan kampanye sebagai upaya Pemerintah Kota Makassar mengoptimalkan implementasi Perda KTR.
Dalam kampanye ini dilakukan di Short March di dua titik yang pertama Centre Point of Indonesia sampai Masjid 99 Kubah. Sementara titik kedua, dari masjid Amirul Mu’minin sampai perbatasan Pantai Losari dan Makassar Golden Hotel.
“Kegiatan kampanye meliputi penyebaran leaflet tentang bahaya merokok dan peneguran orang yang merokok di sejumlah fasilitas umum tempat kegiatan ini dilaksanakan,” ungkap Agus Djaja Said.
Sejumlah warga yang ditemukan merokok diminta untuk berhenti secara sukarela. Kasi Pelayanan Primer dab Tradisional Dikes Sulsel, dr Nursaida Sirajuddin menjelaskan kegiatan itu juga dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR.
“Harapannya ke depan nanti kedua tempat wisata tersebut dapat menjadi role model tatanan KTR dan disusul tempat kerja, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat umum lainnya seperti hotel, tempat berolahraga, cafe/resto, supermarket dan tempat yang telah diatur Perda KTR,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, kampanye ini akan kembali dilaksanakan minggu depan dengan jangkauan lebih luas dan melibatkan anak-anak muda agar bisa menjadi role model bagi teman sebaya dan menyelamatkan anak muda dari bahaya rokok usia dini. (rhm)