GOWA, UJUNGJARI.COM — Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi mulai menyerahkan anggaran pokok tahun 2021 kepada DPRD Gowa. Penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gowa TA 2021 ini diserahkan dalam rapat paripurna dewan yang digelar Kamis (26/11/2020) malam.

Anggaran pokok 2021 ini diproyeksi sebesar Rp 2.144.411.192.835. Pjs Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dihadiri para anggota dewan dan jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa mengatakan bahwa belanja daerah untuk tahun 2021 nanti mengalami kenaikan sebesar 8,54 persen. Anggaran pokok Gowa tahun 2020 hanya berkisar Rp 1.975.626.062.446 saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menuju TA 2021, anggaran belanja daerah kita mengalami kenaikan sekitar 8,54 persen dari nilai sebelumnya hanya Rp 1.975.626.062.446 (anggaran 2020),” kata Aslam.

Aslam menambahkan, belanja daerah 2021 ini dirinci dalam beberapa komponen yakni pertama belanja operasional sebesar Rp 1.260.090.463.956 yang didalamnya terdapat peningkatan belanja signifikan terhadap iuran PBI BPJS Kesehatan. Kedua belanja modal sebesar Rp 648.811.962.879, ketiga belanja tidak terduga sebesar Rp 2.500.000.000 dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 233.008.765.700.

Selain itu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.841.411.192.535, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 353.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp 50.000.000. 

” Penyusunan RAPBD TA 2021 kami berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dimana pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi covid-19,” tambahnya.

Tak hanya itu, pada penyusunan ini Pemkab Gowa juga mengacu pada Perda Gowa Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, yang mana APBD  2021 merupakan tahun terakhir dari rangkaian lima tahunan RPJMD Kabupaten Gowa.

” RAPBD tahun 2021 ini memiliki fungsi perencanaan dan nilai yang amat penting dan strategis yang diharapkan menjadi salah satu instrumen utama kebijakan publik untuk mewujudkan percepatan pembangunan kawasan strategis mulai dari bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan hingga pemenuhan belanja mandatory. Sedangkan dana transfer umum dana alokasi umum dan dana bagi hasil paling sedikit dialokasikan 25 persen untuk pemulihan ekonomi,” katanya.

Meski demikian, Aslam mengaku penyerahan RAPBD Kabupaten Gowa tahun ini sedikit mengalami keterlambatan dikarenakan adanya peraturan baru yang mengharuskan menggunakan aplikasi SIPD dalam penyusunan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan bimbingan teknis terlebih dahulu kepada jajaran perencanaan penganggaran di seluruh SKPD.

Ia berharap melalui pembahasan Ranperda ini sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah di Kabupaten Gowa tetap terjaga. 

” Semoga rancangan ini dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang Insya Allah di awal Januari 2021 kita optimis dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang ada dan dapat kita hadapi dan atasi bersama,” kata Aslam.-