Site icon Ujung Jari

Disdukcapil Gowa Buka Perekaman e-KTP di Kecamatan, Cukup Bawa KK

Ambo.

Disdukcapil Gowa Buka Perekaman e-KTP di Kecamatan, Cukup Bawa KK

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan update data kependudukan bagi warga Gowa, khususnya bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

Pelayanan perekaman ini cukup memudahkan bagi para warga sebab tidak mesti datang ke kantor Disdukcapil di kabupaten tapi cukup ke kantor pemerintah kecamatan dimana warga berdomisili.

” Warga datang saja ke kantor camat dam cukup bawa fotocopy kartu keluarga (KK). Di kantor camat sudah ada staf Disdukcapil siap melayani anda,” kata Ambo, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa kepada ujungjari.com, Kamis (26/11/2020) sore.

Ambo mengatakan pelayanan perekaman e-KTP mulai dilakukan di kantor-kantor kecamatan pada 18 kecamatan di Gowa pada Sabtu 28 November 2020 hingga Minggu 6 Desember 2020 mendatang.

” Jadi warga yang belum perekaman, silahkan ke kantor kecamatan dimana dia tinggal. Cukup bawa fotocopy KK, petugas kami siap melayani,” tambahnya.

Dibukanya pelayanan di kecamatan menurut Ambo untuk menghindari adanya kerumunan banyak orang dalam pengurusan di kantor Disdukcapil.

” Jadi kita urai perekaman di kecamatan agar tidak ada kerumunan. Selain itu, meski pelayanan kita urai, kita tetap protap terapkan protokol kesehatan yakni pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Jadi semua harus saling menjaga termasuk petugas perekam kami yang turun ke kecamatan. Para petugas kami harus steril dari segala sebaran virus corona yang kita tidak tahu dibawa oleh siapa, demikian juga sebaliknya. Karena itu kami imbaukan kepada para camat agar menyampaikan kepada seluruh warganya untuk datang merekam di kantor kecamatan dan tetap mengingatkan disiplin protokol kesehatan,” jelas Ambo.

Dikatakannya, untuk pelayanan perekaman di kantor-kantor kecamatan dibuka selama sembilan hari termasuk pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.

Berikut jadwal perekaman di 18 kecamatan. Satu hari pihak Disdukcapil melayani dua kecamatan. Sabtu 28 November di kantor Kecamatan Parangloe dan kantor Kecamatan Tombolopao. Minggu 29 November di kantor Kecamatan Parigi dan Bungaya.

Senin 30 November giliran perekaman di kantor Kecamatan Manuju dan Biringbulu, Selasa 1 Desember di kantor Kecamatan Tinggimoncong dan Tompobulu. Rabu 2 Desember di kantor Kecamatan Bontolempangang dan Pattallassang. Kamis 3 Desember di kantor Kecamatan Bontomarannu dan Barombong.

Jumat 4 Desember di kantor Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Sabtu 5 Desember di kantor Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat. Sedang pelayanan di hari kesembilan yakni Minggu 6 Desember di kantor Kecamatan Pallangga dan Somba Opu.-

Exit mobile version