Site icon Ujung Jari

Polres Gowa Mulai Tegas, Boleh Unras Tapi Harus Dirapid-test dan Swab

GOWA, UJUNGJARI.COM — Menyikapi pergerakan penyebaran covid-19 di Kabupaten Gowa, jajaran pemerintah kabupaten dan institusi negara lainnya melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai covid-19 tersebut.

Selain mewajibkan penggunaan masker, jaga jarak dan disiplin mencuci tangan serta wajib bawa hand sanitizer, jajaran Polres Gowa malah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Salah satu penerapan tindakan itu akan dilakukan Polres Gowa ketika ada unjukrasa (unras).

Diakui pihak Kepolisian bahwa dengan melakukan aksi unjukrasa maka akan terjadi pengumpulan massa dan pada akhirnya akan menjadi cluster baru penyebaran covid-19.

Selain Unras dilaksanakan harus berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum pada Pasal 10 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan aksi dimulai, juga ada persyaratan lain yang bakal diberlakukan Polri.

” Polres Gowa tidak akan memberikan izin jika ada aksi unras, namun bila aksi tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap mengamankan dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan aksi unjukrasa dengan satu syarat yakni akan melakukan rapid test dan swab pada pelaku unras,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, Polres Gowa bersama Tim Operasi Yustisi akan melakukan rapid test terhadap pelaku aksi unjukrasa dan bila ditemukan gejala terinfeksi covid-19 maka dilanjutkan dengan melakukan swab dan bila dinyatakan positif maka akan dilakukan isolasi.

Penegakan aturan protokol kesehatan ini kata AKP Mangatas Tambunan, menjadi perhatian dan penekanan Polres Gowa dan bila terdapat pelanggaran maka Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas.-

Exit mobile version