GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran penyidik Satreskrim Polres Gowa akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan MA, pelajar SMA di Bajeng. Rekons ini dilakukan di halaman Satreskrim Polres Gowa, sekira pukul 11.00 Wita, Senin (23/11/2020) dihadiri Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Dalam rekons ini, sebanyak 24 adegan dilakukan 10 tersangka sesuai peran masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekons itu pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan otak pelaku yakni Fa dan Ad memperagakan dari awal kasus hingga menghabisi nyawa Ma dengan sadis.
” Fa selaku pelaku utama menikam korban menggunakan badik tepat pada adegan 21. Jadi pelaku menikam korban dekat motor dimana pelaku utama kedua yakni Ad, istri Fa duduk,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Jufri Natsir, dalam kasus berdarah ini tercatat 11 pelaku. 10 orang sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya masih buron dan masih dalam pencarian tim Anti Bandit.
” Kasus ini sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Satu orang masih DPO (daftar pencarian orang). Jika yang DPO sudah kami tangkap maka kita akan kembali merilisnya nanti,” tambah Kasat Reskrim.
Terkait motif kasus ini, menurut AKP Jufri Natsir, bahwa korban sering mengganggu istri pelaku, yakni Ad. Hal ini berdasar pengakuan Ad dan melalui hasil pemeriksaan ponsel Ad terdapat chatingan WhatsApp antara Ad dan korban. Hubungan asmara ini terkesan terselubung. Namun saat hubungan ini terendus oleh Fa (suami Ad), Ad pun membantah punya hubungan. Kepada suaminya, Ad hanya mengaku sering diganggu oleh korban sehingga membuat Fa marah.
” Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Seperti dirilis sebelumnya, korban MA ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di lokasi Inspeksi Kanal yang terletak di Dusun Kampung Beru, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 06.40 Wita. MA telah tewas dengan ditikam badik pada malam harinya (sesuai hasil rekonstruksi).
MA tewas dengan posisi telentang menghadap ke atas dengan bagian perut sebelah kiri terlihat luka menganga diduga hasil tusukan badik.
Sesaat ditemukan, jajaran Polsek Bajeng langsung membawa mayat korban ke Puskesmas Bajeng kemudian dirujuk untuk outopsi di RSU Bhayangkara Makassar.
Kemudian dalam waktu 1×24 jam pasca ditemukannya mayat MA, sembilan pelaku berhasil ditangkap termasuk pasutri yang menjadi otaknya. Dalam kasus ini, Fa dan Ad bersekongkol untuk menghabisi korban.
Sementara itu, di saat rekonstruksi digelar di halaman mako Polres Gowa, hampir seratusan warga asal Desa Panyangkalang yang diketahui adalah pihak keluarga korban terlihat emosi di luar pagar mako.
Mereka sengaja datang untuk melihat jalannya rekonstruksi yang dilakukan ke-10 tersangka. Sejumlah keluarga korban terlihat melonitarkan kalimat-kalimat protes dan meminta pihak Kepolisian menghukum para pelaku dengan setimpal.
” Iye kami datang untuk melihat aksi para pelaku pembunuh ponakan kami. Dasar ‘perempuan’ gatal, teganya membunuh anak kami,” kata salah seorang ibu berhijab hitam, mengaku tante korban kepada ujungjari.com di area tempat parkir mako Polres Gowa.
Para keluarga korban ini datang ke Polres Gowa menumpangi satu unit truk. Kemudian para keluarga korban akhirnya meninggalkan pelataran parkiran setelah rekonstruksi usai dilaksanakan.-