GOWA, UJUNGJARI.COM — Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Kamsinah kembali menemui petani. Kali ini petani di Kecamatan Bungaya yang dikunjunginya, Minggu (22/11/2020) kemarin dalam agenda sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi dan kartu tani di aula kantor Camat Bungaya dihadiri Camat Bungaya Darwis.
Di Bungaya ini, Kamsinah berharap agar para petani dapat memanfaatkan penggunaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi secara tepat dengan teknik yang tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Para petani memanfaatkan penggunaan pupuk subsidi secara tepat dengan teknik yang tepat, jangan ada pemborosan. Gunakan pupuk dengan tepat dan berimbang,” kata Kamsinah.
Dikatakan Kamsinah untuk pupuk urea yang banyak digunakan petani saat ini tekniknya lebih tepat dengan tugal.
” Kalau kita pakai pupuk, pakai ki’ teknik tugal. Buat lubang-lubang untuk pemupukan, jangan dihambur. Kalau dihambur penggunaan pupuk ta’ boros. Jadi pupuk yang terbatas sekarang kalau dipakainya boros semakin tidak cukup pupuk ta’,” kata Kamsinah.
Terkait pupuk bersubsidi, Pemkab Kabupaten Gowa mengusulkan sebanyak 40 ribu ton pupuk. Namun kuota pupuk bersubsidi yang diterima oleh Kabupaten Gowa hanya sebesar 31 ribu ton.
” Karena jatah pupuk ta sedikit, makanya jangan dihambur kalau memupuk tanaman padi. Tapi lakukan tehnik tugal,” kata Kamsinah lagi.
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa Sugeng Priyanto turut menjelaskan prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus terdaftar dalam data sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang kemudian akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian RI.
” Pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan telah diakses melalui RDKK. Dimana petani yang bisa diakses dalam RDKK adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar,” jelas Sugeng.
Karenanya, para kepala desa dan lurah harus mengetahui kelompok tani yang telah masuk dalam E-RDKK ini di wilayah masing-masing.-