MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu kandidat calon kepala daerah mendominasi pelanggaran pemilihan kepala daerah di Sulsel. Hingga kini Bawaslu sudah memproses 108 ASN di Sulsel yang diduga tidak netral.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2020 di Hotel Maleo Makassar, Jumat (20/11). Sosialisasi diikuti perwakilan ormas dan lembaga penggiat pemilu serta komunitas literasi.
“Sudah 108 laporan dugaan ketidaknetralan ASN yang diproses Bawaslu dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Selain netralitas ASN, pelanggaran lainnya yang rawan di pilkada adalah penggunaan hak pilih. Ada pemilih yang memiliki hak padahal tidak memenuhi syarat. Sebaliknya banyak juga warga yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih tetapi justru tidak terdaftar sebagai pemilih.
Selain Syaiful Jihad, narasumber lainnya dalam sosialisasi ini adalah komisioner Bawaslu Sulsel lainnya, Amrayadi dan guru besar UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Sewang. Sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi. (ru)