SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Pemkab Soppeng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng melakukan lelang Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020.

Lelang barang milik daerah berupa kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD Kabupaten Soppeng, Lukman mengatakan pelelangan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini untuk optimalisasi BMD yang tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain, dan dalam rangka meningkatkan PAD maka Pemkab Soppeng melakukan lelang secara online,” ujar Lukman, Kamis (19/11/2020).

Kata Lukman, dalam pelelangan ini ada sebanyak 82 unit kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam dengan total 27 lot. “Dari 82 unit itu, jualannya ada yang paket dan perunit,” ucapnya.

Lanjut dia, dari 27 lot lelang tersebut, ada 21 lot yang berhasil terjual dengan total sebanyak Rp155.525.000 atau sekitar 47,2 persen.

“Hanya 6 lot saja yang tidak ada peminatnya. Sedangkan untuk limit penjualannya itu Rp73.425.000,” imbuhnya.

Lebih jauh dia jelaskan, kendaraan yang tidak ada peminatnya dalam pelaksanaan lelang kali ini rencananya akan diikutkan kembali dalam jadwal lelang berikutnya.

“Nanti akan diikutkan kembali lagi di pelelangan berikutnya,” terangnya.

Sementara Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto menyampaikan bahwa pemenang dalam lelang ini diwajibkan segera melunasi kendaraan tersebut paling lambat lima hari kerja sejak diumumkan pemenang.

“Kalau kita hitung dari hari ini berarti paling lambat tanggal 26 November 2020, hari Sabtu dan Minggu itu tidak dihitung. Jadi pemenang lelang harus melunasinya, jika lewat dari tanggal tersebut maka dinyatakan hangus,” tandasnya.(Tono)