SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Mapolres Sidrap, Selasa (17/11/2020).
Sedikitnya, ada 55 paket narkoba jenis sabu siap edar berhasil digagalkan oleh tiga orang terduga pelaku yang diamankan terpisah di dua TKP berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus narkoba itu, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama anggotanya.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran Tindak Pidana Narkotika Golongan I oleh personil SatResnarkoba Polres Sidrap itu, terjadi di TKP di Panreng Rijang Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti, Sidrap,
Dua orang terduga pelaku masing-masing Jufri alias Tandong (35 Tahun), dan Irwan Alias Iwan (18 Tahun), yang keduanya warga beralamat Panreng Rijang, Panreng, Baranti, digelandang ke Mapolres Sidrap, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 19.30 wita.
Dari keduanya, polisi menemukan 53 shaset sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
Selain itu, ada 1 buah batang pipa kaca/pireks, satu set alat isap/bong, sendok takar dan dua korek gas.
Penangkapan Jufri dan Irwan itu, diawali dengan tertangkapnya Muh Aswan (24 Tahun), warga asal Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti dengan menyita 2 sashet Kecil dan sebuah Gawai berbagai merk serta 1 unit sepeda motor.
Aswar di tangkap dengan barang buktinya itu di TKP Jalan Tangkoli Kecamatan Baranti, dengan cara Undercover buy, Senin 16 November 2020 sekitar pukul 18.45 wita.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari Aswar sebelumnya, jika barang itu ia peroleh dari Jufri dan kami melakukan pengembangan di Panreng Rijang, Baranti. Kami berhasil mengamankan Jufri yang sedang mengemas sabu bersama Irwan,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Andi Sofyan, Selasa (17/11/2020).
Menurut, Kasat Narkoba, ketiga pelaku merupakan jaringan pemain baru yang melempar barang hanya dalam paket kecil saja.
“Dari 55 paket sabu kami temukan dari ketiganya itu, semuanya untuk pemakaian saja. Paketanku kecil, sekitar harga Rp200an ribu Perpaketnya,”lontar Andi Sofyan.
AKP A.Sofyan yang juga mantan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang ini menambahkan kasus ini masih dilakukan pengembangan karena masih ada bandar besarnya dikejar.
“Interogasi akhir dari Jufri itu diakui barang paketan kecil itu didapat dari seseorang berinisial Mister ‘X’. Saat ini identitasnya si ‘Bosnya’ sudah diketahui dan dalam pengejaran,”ucapnya.
Kini, ketiganya saat ini masih diperiksa untuk melengkapi BAPnya dan mereka semua terancam pasal 127 junto pasal 112 dan 114 KHUP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Ady)