GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Gowa 2020 ini.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh saat melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas ASN pada Pilkada Gowa 2020 yang diselenggarakan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Jumat (13/11/2020) pukul 14.30 Wita di aula kantor Pemerintah Kecamatan Parigi di Jl Lantara Kr Longka, Desa Majannang.
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah ASN termasuk Camat Parigi Abd Rahman, Sekcam Parigi Syahrir, para kepala desa serta para ASN yang ada di Parigi.
Dihadapan peserta sosialisasi tersebut, Samsuar mengatakan, UU No 5 tahun 2014 merupakan basic hukum bagi seluruh ASN untuk tetap netral dalam pemilihan kepala daerah.
” Diharapkan seluruh ASN yang telah mengikuti kegiatan ini untuk tetap taat pada hukum yang berlaku. Saya juga ingatkan bahwa saat ini Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran ASN. Dimana sudah ada enam kasus ASN. Dua orang diantaranya telah direkomendasikan dan yang lainnya masih berjalan prosesnya di Bawaslu Gowa. Karena itu saya imbau kepada seluruh ASN di Kecamatan Parigi ini untuk tetap taat dan menjaga netralitasnya sebagai ASN. Karena itu ASN diingatkan untuk jangan melanggar,” tandas Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh didampingi ketua dan anggota Panwascam Parigi.
Sementara itu sebelum pemateri Dr Gustiana A Kambo menyampaikan materinya, Camat Parigi Abd Rahman mengapresiasi jajaran Panwascam Parigi dan Bawaslu Gowa yang telah melaksanakan sosialisasi berkenaan peran ASN dalam Pilkada ini.
” Kegiatan ini sangat perlu untuk kami-kami ini sebagai ASN di pemerintahan kecamatan. Seyogyanya kami ini juga berharap untuk diimbau terkait dengan hal-hal yang tidak boleh kami lakukan dalam pemilihan kali ini. Dan saya selaku camat juga meminta dan berharap agar ASN di Parigi ini tidak ada yang terlibat dengan pelanggaran sehingga harus berurusan dengan Bawaslu,” ucap Rahman. –