PAREPARE,UJUNGJARI.COM–Meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang obat dan pangan aman, Pemerintah Kota Parepare pada 2020 ini membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Itu sesuai Permendagri No41 dengan melaksanakan kegiatan bertahap yang diutamakan yaitu pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Gerakan Peduli Obat dan Pangan Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Kota Parepare selaku Ketua Pengawasan Obat dan Makanan lingkup Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, KIE Gerakan Peduli Obat dan Pangan Aman ini dengan sistem pengawasan terpadu melibatkan OPD terkait. Itu meliputi sub-pengawasan produsen dan konsumen dan sub-pengawasan pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sub-pengawasan konsumen di mana masyarakat memiliki kemampuan untuk dapat memilih obat dan pangan aman. Sehingga sistem pengawasan obat dan makanan berjalan sinergis dan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Iwan Asaad.
Ini juga menjadi topik bahasan dalam Talkshow Web Seminar (Webinar) secara live streaming Pemkot Parepare dan Badan POM terkait pengawasan obat dan makanan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, Selasa, 10 November 2020. Sekda Iwan Asaad dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare Dr Hj Halwatia menjadi narasumber dalam Webinar. Dari Provinsi, Kepala BBPOM Sulsel Dr Muhammad Guntur, dan Kabid Informasi dan Komunikasi BBPOM Sulsel Dra Erni Arnida Apt MH yang menjadi narasumber.
Dalam Webinar diulas mengenai pemberdayaan masyarakat melalui KIE tentang bagaimana cara memilih dan menggunakan obat, keamanan pangan, serta hasil pengawasan obat dan makanan di Parepare.
Pemberian KIE di Pasar Tradisional. Kepala BBPOM Sulsel Dr Muhammad Guntur mengemukakan, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah masifnya penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Hal ini juga, kata dia, merupakan implementasi dari salah satu Program Kerja Balai Besar POM (BBPOM) sebagai Unit Pelaksana Teknis BPOM yaitu menjalankan 3 Program Prioritas Nasional BPOM, salah satunya adalah Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB).
Itu karena pasar tradisional merupakan salah satu sarana publik yang masih tetap beroperasi setelah dikeluarkannya surat edaran tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok dan bahan pangan segar saat ini masih ramai di kunjungi oleh masyarakat.
Sekda Iwan Asaad menekankan, untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di area pasar tradisional, Dinas Kesehatan dan UPTD Pasar melakukan kegiatan KIE bagi pedagang maupun masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional terkait tentang pencegahan penyebaran COVID-19 dan menekankan cara berjualan yang sehat.
Cara berjualan sehat itu, seperti penjual yang berjualan di pasar sehat dan memiliki suhu tubuh yang normal (tidak demam atau < 37,3oC). Kemudian, kebutuhan pokok maupun bahan pangan segar yang dijual di pasar bersih dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna tekstil.
Penjual menggunakan APD yang sesuai seperti masker, sarung tangan, celemek, penutup kepala dan alas kaki tertutup.
Menerapkan physical distancing setidaknya 1-2 meter, meminimalisasi terjadinya antrean dan menghindari kontak langsung dengan setiap pelanggan atau pengunjung pasar.
Penjual selalu menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Melakukan pembersihan dan desinfeksi (jika perlu) secara berkala setiap sebelum maupun sesudah berjualan untuk meminimalisasi penyebaran virus yang tidak diketahui.
Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, terdapat toilet, serta tempat sampah tertutup di area pasar.
“Dengan diadakannya kegiatan KIE ini secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat,” harap Iwan Asaad, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Parepare.
Ada 5 kunci keamanan pangan yang merupakan pilar utama Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yang ditetapkan oleh BPOM. Lima kunci keamanan pangan ini menjadi poin penting yang harus diterapkan oleh masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19. (Mup)