MAKALE, UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Alfian Andi Lolo, sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran Pilkada tahun ini.
Pelanggaran pertama berpihak sala satu paslon, diteruskan Bawaslu Tana Toraja 24 Juni 2020, sanksiya dari KASN berupa sangsi moral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara temuan Bawaslu kedua berupa postingan di medsos keberpihakan ke paslon, Bawaslu telah diterus ke KASN.
“Demikian pula laporan ketiga dari paslon postingan Kepala BPBD di medsos, juga telah diteruskan ke KASN,” terang Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan.
Alfian sudah tiga kali melakulan pelanggaran yang sama di medsos Pilkada tahun ini, sehingga KASN sudah wajar memberikan sanksi setimpal dengan perbuatannya.
Pilkada 2015 lalu, Alfian juga melalukan pelanggaran dengan sanksi dari KASN penundaan kenaikan gaji berkala, imbuh Serni.
Praktisi hukum Joni Paulus mendesak KASN untuk memberkan sanksi berat kepada Alfian Andi Lolo.
“Pasalnya sudah melakukan pelanggaran indisipliner sebagai ASN, padahal sudah tegas dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan apabila ASN melanggar dijatuhi hukuman disiplin,” pungkas Joni Paulus. (agus)