GOWA, UJUNGJARI.COM — Ribuan warga Kabupaten Gowa bersyukur gegara dapat sertifikat tanah secara gratis dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.
Tahun ini, ada 1 juta sertifikat diluncurkan Pemerintah Indonesia untuk rakyat yang tersebar pada 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan ada tiga kabupaten/kota yang dijatah sertifikasi tanah yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Totalnya adalah 9.049 bidang. Gowa sendiri dijatah 4.409 bidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin (9/11/2020) sertifikat 4.409 bidang ini telah dibagikan oleh Presiden Jokowi melalui kepala daerah atau gubernur masing-masing daerah penerima. Penyerahan ini sendiri dilakukan Jokowi secara virtual.
Untuk jatah Gowa, 4.409 bidang itu diserahkan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah diterima Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsinah bersama Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Maros di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Senin (9/11/2020) kemarin.
” Untuk Gowa sebanyak 4.409 bidang tanah yang tersebar pada 11 desa dan kelurahan di lima kecamatan yakni Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga. Kelima kecamatan ini mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Usai menerima sertifikat tersebut dari tangan Gubernur Sulsel atasnama Presiden RI Jokowi, Kamsinah mengatakan salut atas program ini apalagi Gowa mendapatkan jatah hingga 4.409 bidang tanah.
” Sertifikat itu sudah diterima warga Gowa secara virtual, namun yang hadir mewakili Kabupaten Gowa menerima secara langsung di provinsi hanya 25 orang yang berasal dari Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga,” kata Kamsinah.
Dalam kesempatan virtual dengan Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Sulsel berserta seluruh jajarannya yang telah menyelesaikan program ini tepat waktu.
” Tentu ini sesuatu yang tidak mudah apalagi di masa pandemi saat ini. Alhamdulillah ini dapat kita laksanakan dengan baik demi kepentingan kita semua terkhusus masyarakat yang telah mendapatkan sertifikatnya,” kata Nurdin Abdullah.
Seperti dikatakan Presiden RI Jokowi menyebutkan, sertifikat adalah bukti hak untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Baik antara individu dengan individu, individu dengan perusahaan atau individu dengan pemerintah.
Sertifikat ini juga dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal atau ingin berusaha, ini bisa dijadikan jaminan atau collateral (agunan) ke perbankan atau ke lembaga keuangan.
” Kalau sudah dapat uang dari bank, betul-betul digunakan untuk yang produktif atau untuk modal kerja dan investasi. Jangan dipakai untuk beli mobil, sepeda motor atau belikan hape buat anak yang mahal-mahal, itu namanya konsumtif,” ucap Jokowi saat virtual tersebut.-