BARRU, UJUNGJARI.COM — Tensi pilkada Barru mulai memanas. Dua paslon memobilisasi massa untuk melakukan aksi demo depan kantor KPU Barru, Selasa (10/11).

Ratusan pendemo dari massa gabungan paslon Macora dan Macca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Macora meŕupakan taglin sebutan dari paslon HM Malkan Amin-Andi Salahuddin. Sedangkan Macca tidak lain sebagai taglin dari Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim.

Cawabup Barru dari Macca, Aksa Kasim memimpin orasi dalam demo tersebut. Pasangan Mudassir ini secara bergantian dengan ketua DPC Gerindra Barru Andi Muhammad Amin menyampaikan orasinya.

Dalam orasi Aksa Kasim, bukan hanya mempermasalahkan pihak Komisioner KPU yang meninggalkan tempat, lalu ada masalah seperti ini. Kemudian melakukan rapat melalui daring dan tidak mengudang tim Paslon.

Terkesan ada konspirasi yang direncanakan KPU, sehingga mengindahkan regulasi yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri. Karena ada beberapa keganjalan dari  surat pemberhentian cawabup Aska Mappe.

Dalam orasi yang disampaikan Doktor Ilmu hukum ini menyatakan, Aska Mappe dua kali mengajukan permohonan dua ke Polda Sulsel yakni pada 15 September 2020, menggunakan alamat Barru dengan tujuan sebagai bakal calon wakil bupati.

Lalu pada 16 September 2020, kembali mengajukan permohonan kedua ke Polda Sulsel. Ia menggunakan alamat Makassar dan beralasan untuk konsentrasi mengelola usaha tambak.

Permasalahan ini kemudian berlanjut yakni pada  22 September 2020, Kapolda Sulsel mengeluarkan surat pemberhentian. Dan 28 September 2020, Kapolri baru menanda tangani surat persetujuan.

Sehingga lebih dulu diberhentikan dari pada persetujuan pensiun dari Aska Mappe.

Keputusan Kapolda tentang pemberian pensiun, sejak 2019 dengan No. SK. Kep/926/IX/2019. Sehingga satu tahun menerima pensiun baru berhenti menjadi polisi aktif.

“Melalui tempat ini, saya ingin sampaikan kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel, melalui Kapolres Barru, bahwa, Aska Mappe, melakukan pembodohan terhadap publik, memberikan keterangan palsu kepada eks institusinya, dan  melakukan pemalsuan dokumen,” kata Aksa Kasim.

“Sehingga masalah ini saya sampaikan, kepada KPU Kabupaten Barru bahwa Aska Mappe, tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil bupati. Sehingga persyaratan pencalonannya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Semestinya Kapolri dan Kapolda mengetahui bahwa, Aska Mappe, wajib diadili dan di hukum, karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Sebab memberikan keterangan palsu dan melakukan pemalsuan dokumen.

Keputusan KPU yang menetepkan Aska memenuhi syarat dokumen salah satu calon wakil bupati, yang dibuat melalui daring adalah tidak sah, karena keputusan resmi harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani.

Keganjalan ini berlanjut bahwa 5 November 2020, KPU mengumumkan SK pemberhentian yang ditanda tangani  Kapolda Sulsel di umumkan di laman KPU.

Kemudian setelah itu di tarik dan ganti dengan SK persetujuan Kapolri, yang bukan merupakan syarat calon. Hal ini harus dijelaskan alasan pergantiannya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru dari Divisi Hukum, Natsir Azikin menyatakan pihaknya menghargai aksi demo yang dilakukan massa paslon peserta pilkada.

“Tetapi penetapan yang dilakukan pihak KPU sudah sesuai regulasi dari KPU. Untuk urusan teknis dari surat pemberhentian Aska Mappe bukan merupakan wewenang KPU karena itu ranah internal Polri yang tidak mungkin kami campuri,” ujar Natsir.

Komisioner KPU Barru ini menjelaskan bahwa kecuali kalau ada rekomendasi dari pihak Bawaslu untuk meminta pihak penyelenggara dalam melakukan proses verifikasi ulang.

“Tentu jika ada rekomendasi yang diajukan Bawaslu sesuai regulasi, maka kami akan melakukan pertimbangan dalam melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.  (udi)