ikut bergabung

Pemkab Soppeng Ikuti Sosialisasi Strategi Nasional secara Virtual


Berita

Pemkab Soppeng Ikuti Sosialisasi Strategi Nasional secara Virtual

SOPPENG, UJUNGJARI—Pemerintah Kabupaten Soppeng mengikuti sosialisasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) yang diikuti secara virtual 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Digelarnya sosialisasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Institute of Community Justice (ICJ) atas dukungan Australia – Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).

Direktur Institute Of Community Justice (ICJ) Makassar, Sunem Fery Mambaya sebagai penyelenggara kegiatan mengatakan kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan strategi nasional pencegahan perkawinan anak kemudian dilanjutkan dengan lokakarya 24 kab/kota untuk melihat situasi perkawinan anak yang ada di masing-masinf daerah yang kemudian disusun menjadi draft strategi daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten soppeng, Andi Husni dalam persentasinya menuturkan bahwa saat ini perkawinan anak merupakan suatu hal yang dikhawatirkan dampaknya.

“Berbagai dampak pada perkawinan anak akan mempengaruhi langsung terhadap berbagai sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi yang menjadi indikator pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ungkapnya. Sabtu (7/11).

Secara umum praktik perkawinan anak di kabupaten Soppeng mengalami kenaikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebanyak 0,62%, kenaikan ini lebih cepat di pedesaan daripada perkotaan.

“Menurut data pengadilan agama kabupaten soppeng pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah perkara masuk dari tahun 2018 maupun 2019 dengan total perkara masuk sebanyak 225 perkara sedangkan pada tahun 2018 perkara dispensasi kawin yang masuk sebanyak 141 kasus dan untuk tahun 2019 sebanyak 141 perkara yang masuk adapun jumlah perkara dispensasi kawin dan juga jumlah perkara yang diputus dapat kita lihat pada tabel berikut,” ucap Kadis DP3AP2KB.

Baca Juga :   Aktifitas Judi Sabung Ayam di Lembang Terselubung, Aparat Setempat Tak Tahu

Upaya yang telah dilakukan oleh DP3AP2KB melalui Puspaga (pusat pembelajaran keluarga) memberikan edukasi untuk keluarga dan orang tua yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan telah dibuat Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia dini melakukan sosialisasi di setiap Kecamatan tentang pencegahan perkawinan anak mengedukasi anak mudah tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat kecamatan Adapun pencegahan perkawinan pada usia dini dilakukan oleh pemerintah daerah orang tua anak masyarakat dan pemangku kepentingan.

dibaca : 31

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top