BARRU, UJUNGJARI.COM — Awalnya pria muda ini mengirim pesan ke beberapa perempuan untuk berkenalan melalui chat massangger.
Setelah kenal, laki-laki yang belakangan diketahui bernama Mahmud Ramadhan (20) justru mengirim photo alat kelaminnya ke sejumlah wanita yang sudah dikenalnya melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah ada sekitar 10 wanita yang diakui pelaku ini telah dikirimi photo alat kelamin. Tim Reskrim Polres Barru kemudian menerima informasi ini, langsung menelusuri nama pemilik akun facebook yang belakangan diketahui ternyata mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Barru.
Kini pemuda asal kampung Bungi desa Lalabata kecamatan Tanete Rilau ini harus berurusan dengan Polisi atas aksi penyebaran photo pornografi yang dilakukan.
Mahmud kemudian berhasil diamankan, Kamis (5/11) sekitar Jalan Pettarani Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Barru langsung menggelandang terduga pelaku tindak pidana ITE karena diduga melakukan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A01 core warna Biru, 1 sim card Smartfreen dengan nomor 088242767752 dan 1 akun Facebook @Mahmud Jet Biotik Crown / [email protected] beserta username bersama passwordnya.
Kronologis kejadian berawal ketika petugas Kepolisian menerima laporan tersebut , kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait akun facebook/messenger yang digunakan pelaku.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memposting photo alat kelamin kemudian mengirimnnya ke korban.
Sebelumnya tim melakukan pengumpulan baket serta introgasi awal terhadap korban hingga kemudian diperoleh Informasi terkait identitas asli pelaku.
Setelah pelaku teridentifikasi tim pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diintrogasi awal yang dilakukan terhadap pelaku. Penyidik menerangkan Mahmud mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pertama-tama pelaku menghubungi korban melalui chat messenger dengan maksud untuk berkenalan.
Setelah itu karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku pun merasa kesal dan kemudian pelaku pun mengirim foto alat kelamin miliknya yang telah difoto sebelumnnya ke akun korban. Kemudian pelaku pun membuka foto-foto korban kemudian dilihat sambil melakukan onani.
Pèlaku juga mengakui telah mengirimkan gambar pornografi ke 10 perempuan yang dikirim melalui aplikasi Chat messenger oleh pelaku dengan modus mengajak berkenalan kemudian mengirimkan foto alat kelaminnya dengan jumlah korban lebih dari 10 orang.
Adapun motif kasus ini, pelaku melakukan hal tersebut yakni hanya untuk melampiaskan nafsu pribadinya sebagai laki-laki. Dia telah melakukan sejak lama kepada para korban dengan modus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alimuddin yang dihubungi Jum’at(6/11) membenarkan kejadian ini.
“Seorang pelaku tindak pidana ITE yang dengan sengaja menyebar konten pornografi melalui media sosial. Pelaku ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Alimuddin. (udi)