GOWA, UJUNGJARI.COM — Pandemi covid-19 hingga kini menjadi trending topic di tengah masyarakat. Meski demikian, ternyata masih ada juga masyarakat yang lalai tak mau menjalankan imbauan pemerintah untuk waspada serangan covid-19 dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Untuk menyadarkan masyarakat agar tidak abai, maka jajaran Pemkab Gowa bersama Forkopimda menggencarkan operasi yustisi di masyarakat. Operasi yustisi ini digawangi TNI, Polres dan Satpol PP.
Pada 18 kecamatan di Gowa, operasi yustisi ini digencarkan. Para personil tim operasi yustisi turun melakukan sosialisasi 3M. Dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ini maka diberi sanksi sosial.
Seperti terlihat pada operasi yustisi di Kecamatan Bontonompo, Bajeng dan Pallangga. Satu persatu masyarakat yang melintas dan tidak memakai masker diberhentikan lalu diedukasi tentang manfaat dari masker serta diberikan tindakan fisik berupa push up agar masyarakat dapat mengingat untuk tetap memakai masker apabila keluar dari rumah.
Di wilayah Bontonompo, operasi yustisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda Andi Ridwan.
Kapolsek Bontonompo AKP Syahrir mengatakan dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 maka personil gabungan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan kepatuhan terhadap Prokes.
Sementara di Pallangga, Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin bersama Danramil Kapten Inf Basri dalam operasi yustisi di area poros jalan di Pallangga mengimbau para pengendara agar taat bermasker.
” Masker sangat penting. Kami ingatkan siapapun warga yang tidak menerapkan Prokes ini maka diberi sanksi sosial,” kata Iptu Nasruddin.
Hal senada dikatakan Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi didampingi jajaran personil Koramil 06-1409 Bajeng dan Satpol PP Bajeng.
Dia mengatakan, tujuan operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat selalu mematuhi Prokes dengan taat memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Bajeng.
Di Bajeng, petugas operasi yustisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah. Selain itu juga memberikan edukasi cara terhindar dari virus corona. Cara paling sederhana terhindar dari corona adalah memakai masker.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para kapolsek di wilayah hukum Polres Gowa yang selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP dalam menggelar operasi yustisi.
” Ini semua dilakukan untuk mendukung pemerintah dan program kerja Kapolri guna menjaga harkamtibmas tetap aman sehingga Polri tambah dicintai oleh masyarakat,” kata AKBP Budi Susanto.
Kenapa masker dijadikan kewajiban bagi masyarakat? Kapolres Gowa mengatakan, karena hal ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
” Kita akan tegas dan bertindak sesuai aturan yang sah dari pemerintah. Karena itu patuhlah dan disiplinlah menerapkan Prokes ini,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro yang dikonfirmasi, Kamis siang mengatakan, operasi yustisi ini tidak akan berhenti dilakukan selama pandemi masih ada.
” Pemkab Gowa juga kan sudah punya Perda No 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, jadi kita sambil melakukan operasi ini juga nyambi mensosialisasikan perda ini. Kita berharap masyarakat paham dan sadar pentingnya pakai masker dan menjalankan Prokes lainnya,” kata Alimuddin Tiro. (sar)