ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani tiga kasus lencabulan dibawah umur dalam dua bulan terakhir, September-Oktober 2020.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin membenarkan adanya penanganan kasus Cabul yang masuk di PPA Polres Enrekang dalam dua bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Bulan September sampai Bulan Oktober Unit PPA menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur,” ungkap Saharuddin, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, kejadian pencabulan yang terjadi pada bulan September melibatkan dua orang tersangka (1 LP) dengan satu orang korban. Dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda, di kecamatan Buntu Batu. Sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.
“Adapun nama nama tersangka yakni untuk di kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60), Alamat Wai wai, Desa Potokullin, Kecamatn Enrekang dan A (58), Alamat Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu. Sedangkan yang di Kecamatan Enrekang Berinisial J, Alamat Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang,” tutur Kasat reskrim Polres Enrekang.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka tersebut terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara karena dengan sengaja melawan hukum dengan melanggar
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan. (suka)