Site icon Ujung Jari

Tak Kenakan Masker saat Bertugas, Dua Staf Dishub Minta Maaf

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan dua anggota Dinas Perhubungan Sulsel tidak mengenakan masker saat menjalankan tugas di kawasan Centre Point of Indonesia (CoI).

Video tersebut direkam oleh sekelompok warga pada Kamis (29/10) lalu dan disebar ke media sosial, sehingga cukup viral.

Menyikapi persoalan itu, pihak Dinas Perhubungan Sulsel angkat bicara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulsel, Abdul Azis Bennu mengatakan, pihaknya meminta maaf atas keteledoran dua petugas Dishub yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat bertugas.

Menurut Azis, yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan dan meminta maaf.

“Yang bersangkutan sudah buat pernyataan dan meminta maaf,” ungkap Azis.

Mereka juga sudah diberi sanksi, ditarik dari tugas lapangan. Dan pihaknya akan melakukan pembinaan lebih lanjut, bukan hanya kepada yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh anggotanya. Terutama yang bertugas di lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga.

Dia melanjutkan, pasca persoalan itu, ada hikmah yang bisa diambil karena seluruh personel di lapangan yang berjumlah sekitar 60 orang, intens diberi pencerahan.

Pihaknya juga melakukan briefing sebelum terjun bertugas di lapangan, termasuk menyampaikan bagaimana menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, tambahnya, Kadis Perhubungan, Muh Arafah juga telah memberi teguran dan peringatan keras terhadap dua staf Dishub yang saat ini tercatat sebagai pegawai non ASN di instansi tersebut karena telah lalai di lapangan dengan tidak mengenakan masker.

Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Eko Pranoto berharap seluruh jajaran di Dishub Sulsel, khususnya yang
bertugas di lapangan, jadi contoh penerapan protokol kesehatan yang baik.

“Kejadian kemarin adalah kekhilafan. Pak Kadis juga sudah mengambil langkah tindak lanjut menyikapi persoalan ini. Kami berharap dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (*)

Exit mobile version